TRIBUNNEWS.COM, JEMBRANA - Tersangka pelecehan seksual seorang siswi di Mendoyo, Jembrana Bali akhirnya ditahan.
Dia adalah oknum kepala sekolah.
Penahanan ini dilakukan proses tahap II, oleh Unit PPA Satreskrim Polres Jembrana kepada penyidik Kejaksaan Negeri Jembrana, Selasa 6 Juli 2021.
Oknum Kepsek itu dibawa menggunakan mobil kejaksaan setelah berkas dinyatakan lengkap oleh penyidik dari kantor Kejaksaan Jembrana menuju ke Mapolsek Mendoyo.
Kasipidum Kejaksaan Negeri Jembrana, Delfi Trimariono mengatakan, bahwa proses tahap II untuk berkas dan barang bukti serta tersangka sudah dinyatakan lengkap.
Baca juga: Ayah Cabuli Anak Tiri hingga Melahirkan, Korban Pertama Kali Dirudapaksa saat Berusia 14 Tahun
Sehingga dilakukan proses penahanan terhadap tersangka.
Hal ini juga mengacu pada pasal 21 KUHAP dengan alasan normatif, di antaranya terdakwa melarikan diri.
Kemudian, merusak menghilangkan barang bukti, dan selanjutnya menyangkut tersangka akan mengulangi tindak pidana.
“Penahanan kami lakukan sesuai pasal 21 KUHAP dengan alasan normatif,” ucapnya Selasa 6 Juli 2021.
Baca juga: Sempat Terpapar Covid-19, Natasha Wilona Batasi Aktivitas di Luar Rumah
Kemudian, sambungnya, untuk alasan objektif dari penuntut umum karena tindak pidana yang dilakukan tersangka merupakan kejahatan terhadap anak.
Apalagi masuk dalam UU perlindungan Anak dan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun. (I Made Ardhiangga Ismayana)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Bali.com dengan judul Oknum Kepsek Diduga Lecehkan Siswinya Ditahan di Mapolsek Mendoyo Jembrana