TRIBUNNEWS.COM, BATURAJA - Polisi terpaksa menembak mati Edi Susanto (32), seorang residivis kambuhan karena menyerang dan mengancam nyawa anggota Team Resmob Singa Ogan Polres OKU saat petugas menangkap dirinya, Minggu (4/7/2021).
Pelaku yang memiliki setidaknya enam catatan kejahatan ini tewas dalam perjalanan menuju rumah sakit.
Kapolres OKU AKBP Arif Hidayat Ritonga, SIK, MH melalui Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres OKU AKP Mardi Nursal menjelaskan berdasarkan catatan polisi, tersangka merupakan penjahat yang sudah lama masuk daftar pencarian polisi.
Setidaknya 6 laporan polisi berhasil diungkap.
Warga Dusun IV Desa Banuayu Kecamatan Lubuk Batang Kabupaten OKU itu telah berulangkali melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan menggunakan senjata api (senpi) dan penganiayaan merupakan penjahat kambuhan (residivis) dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Di antaranya, pada tahun 2017 pelaku melakukan pencurian dengan pemberatan (curat) dengan modus pecah kaca di Air Gading Kecamatan Baturaja Barat dengan kerugian korban Rp 250 juta.
Di tahun 2017 yang sama pelaku melakukan penusukan yang korbannya sembilan orang warga dengan lokasi kejadian perkara di Desa Banuayu, Kecamatan Lubuk Batang, Kabupaten OKU.
Baca juga: Usai Sikat Harta Wanita Muda Rp 45 Juta, Residivis di Muara Enim Ditangkap Saat Berhubungan Intim
Agustus 2020 pelaku Edi Susanto melakukan pencurian dengan modus membongkar rumah dan mengambil 1 unit HP Merk Vivo di Sukajadi Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten OKU.
Pada Desember 2020 melakukan pencurian dengan pemberatan dengan modus pecah kaca dan gembos ban mobil di Kecamatan Baturaja Timur. Kabupaten OKU dengan kerugian korban Rp 115 juta.
Masih di bulan yang sama pelaku melakukan curat dengan modus pecah kaca mobil di Sukaraya Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten OKU dengan kerugian korban Rp 1,5 juta.
Bulan April 2021 pelaku kembali melakukan penganiayaan dengan modus penusukan mengakibatkan korban luka-luka serius di Desa Banuayu, Kecamatan Lubuk Batang, Kabupaten OKU.
Sejumlah barang bukti (BB) berhasil diamankan Team Resmob Singa Ogan Polres OKU, masing-masing berupa 1 pucuk senpira jenis Revolver warna silver, 2 butir peluru, 2 selongsong peluru di dalam silinder Senpira dan 1 HP Vivo Y12 warna merah maron.
Dari bermacam tindak kejahatan yang dilakukan Pelaku Residivis Edi Susanto, ada sejumlah 6 laporan korban kepada pihak kepolisian sektor (Polsek) Lubuk Batang, Polsek Baturaja Timur dan SPK OKU.
Kronologis penangkapan, pada saat dilakukan penggerebekan, residivis ini melakukan perlawanan dengan mengeluarkan senjata api rakitan (Senpira) menyerang petugas Team Resmob.
Melihat penjahat nekat menyerang polisi, petugas bertindak tepat dan cepat dengan melepaskan tembakan ke udara, namun penjahat sadis ini tidak menggubris.
Team Resmob melakukan tindakan tegas terukur dengan membalas tembakan pelaku dan mengenai kaki pelaku.
Kemudian Team Resmob Polres OKU mengamankan dan membawa pelaku ke rumah sakit, pada saat sampai di RSUD Ibnu Sutowo dan dilakukan penanganan medis namun penjahat kambuhan ini tewas dalam perjalanan menuju rumah sakit. (sp/eni)
Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Residivis Kambuhan di OKU Ditembak Mati Polisi, Sedikitnya Punya 6 Catatan Kejahatan