Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rezi Azwar
TRIBUNNEWS.COM, PADANG - Setelah viral sebuah video ibu-ibu yang berkomentar soal protokol kesehatan, Satpol PP Kota Padang memberikan sanksi beruda denda Rp 500 ribu terhadap restoran bebek di Padang, Sumatera Barat (Sumbar).
Video ibu-ibu berinisial Y memperlihatkan suasana sebuah restoran bebek yang dipenuhi pengunjung.
Ia mengatakan dalam video tersebut, tidak takut dengan virus corona.
Ibu itu lantas diamankan oleh pihak Polda Sumbar.
Sedangkan penanganan terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan oleh pihak restoran ditindaklanjuti oleh Satpol PP Kota Padang.
Baca juga: FAKTA Video Viral Emak-emak di Padang yang Sebut Pemerintah Zalim, Diciduk Polisi & Ngaku Cuma Iseng
Kasat Pol PP Kota Padang, Alfiadi, saat dihubungi TribunPadang.com mengatakan, pemilik restoran sudah dilakukan pemanggilan.
Kata dia, surat pemanggilan diberikan kepada pengelola restoran pada Minggu (4/7/2021).
Alfiadi juga mengatakan, pada hari ini pengelola sudah memenuhi pemanggilan yang dilakukan pihaknya.
"Memang agak terlambat mereka hadir, dikarenakan siang tadi juga dipanggil pihak kepolisian," ujar Alfiadi, Senin (5/7/2021).
Ia menjelaskan, pihaknya telah memberikan sanksi berupa denda kepada pengelola.
Selain itu, Alfiadi juga mengatakan telah memberikan surat pernyataan bermaterai.
"Sesuai Perda, kita berikan denda Rp 500 ribu, dan surat pernyataan perjanjian di atas materai," katanya.
Video Viral