TRIBUNNEWS.COM - Seorang bocah berinisial NV (11) diduga menjadi korban rudapaksa yang dilakukan oleh dua pria yang merupakan tetangganya.
Peristiwa itu terjadid di Kecamatan Gantarang, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan.
Dalam melancarkan aksi pertamanya, pelaku mengiming-imingi korban buah-buahan.
Diketahui, pelaku melancarkan aksi bejatnya di tiga tempat berbeda.
Perbuatan bejat pelaku itu sudah dilakukan sejak 2020, namun baru terbongkar Juni 2021, setelah korban menceritakan kejadian yang dialami kepada ibunya.
Hal itu disampaikan ibu korban, SI (28) di salah satu kafe di Kabupaten Bulukumba, Rabu (7/7/2021).
"Saya sudah adukan kejadiannya di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bulukumba, saya berharap polisi segera memproses pelaku," kata SI.
Dua terduga pelaku yang dilaporkan adalah IF dan LU. Keduanya berusia di atas 38 tahun.
Baca juga: Pelatih Kuda Kepang Rudapaksa Anak Didiknya, Korban Tergiur Ilmu yang Diiming-imingi Pelaku
Jarak tempat tinggal kedua pelaku dengan korban tak begitu jauh.
SI menerangkan rumah LU hanya beberapa langkah dari rumah nenek NV, sedangkan kediaman IF diperkirakan sekitar 300 meter.
NV sebelumnya tinggal di rumah neneknya di Kecamatan Gantarang.
"Mereka tinggal bertetangga di Kecamatan Gantarang, Kabupaten Bulukumba," tambahnya.
SI membeberkan jika peristiwa itu terjadi pada 2020 lalu.
Namun, baru terbongkar setelah korban menceritakan kepada ibunya, pada 22 Juni 2021.
Ia menceritakan itu setelah ibunya melihat ada kelainan di bagian sensitif anaknya tersebut.
Baca tanpa iklan