Laporan Wartawan Serambi Indonesia Jafaruddin
TRIBUNNEWS.COM, ACEH - Pulang dari merantau, pria berinisial S (23) diringkus polisi di kawasan Kecamatan Seunuddon, Aceh Utara.
Ia menjadi tersangka kasus rudapaksa seorang Anak Baru Gede (ABG), sebut saja namanya, Bulan (15), pada akhir 2020.
Usai melakukan aksi bejat itu, pria S langsung kabur ke luar daerah atau merantau selama enam bulan.
Kapolres Aceh Utara AKBP Tri Hadiyanto SIK melalui Kasat Reskrim AKP Fauzi, menyampaikan hal ini kepada Serambinews.com, Rabu (7/7/2021).
“Ayah korban datang ke Polres Aceh Utara pada Senin (21/6/2021) melaporkan peristiwa pemerkosaan itu ketika anaknya diketahui telah mengandung 7 bulan,” kata Kasat Reskrim.
Baca juga: Pamit Daftar Sekolah, Remaja Putri Ditemukan di Hotel Bersama Pacarnya, Korban Dirudapaksa 6 Kali
Dari yang laporan yang diterima, pada hari berikutnya polisi kemudian mengamankan seorang nelayan diduga pelaku berinisial S dan menetapkanya sebagai tersangka.
"Dalam laporan yang diterima, kejadian pemerkosaan terhadap korban terjadi sekali pada bulan November lalu di rumah tersangka," ujar AKP Fauzi.
Setelah kejadian itu, tersangka pergi merantau keluar daerah sekitar enam bulan lamanya dan tidak berhubungan lagi dengan korban.
"Kondisi kehamilan korban terungkap setelah orang tuanya melihat perut anaknya yang kian membesar lalu dibawa ke bidan dan dinyatakan hamil,” kata Kasat Reskrim.
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Pulang Merantau, Seorang Nelayan di Aceh Utara Ditangkap, Ternyata Kasus Rudapaksa ABG 8 Bulan Lalu