Laporan Wartawan TribunPapuaBarat.com, Safwan Ashari Raharusun
TRIBUNNEWS.COM, MANOKWARI - Pria berinisial LA alias A (36) diamankan aparat Polres Manukwari.
Ia menjadi tersangka kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur.
LA ditangkap di Jalan Jenderal Sudirman, Borobudur, Kabupaten Manokwari, Papua Barat.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, sebelum melakukan aksinya, LA mengiming-imingi korban dengan uang sehingga korban pun menurut saja," ucap Arifal.
Baca juga: Dalam Sepakan, 3 Calon Penumpang Pesawat di Bandara Rendani Manukwari Gunakan Surat Rapid Test Palsu
"Kita telah amankan satu orang dengan inisial LA alias A (36)," ujar Kasat Reskrim Polres Manokwari, Iptu Arifal Utama kepada wartawan, Rabu (7/7/2021).
Saat ini, pihaknya telah mengamankan pelaku, beserta sejumlah alat bukti.
Akibat kejadian itu, korban kini mengalami trauma.
Baca juga: Anak Perempuan di Koja Jakarta Jadi Korban Pencabulan 3 Orang Teman Sebayanya
"Saat ini korban masih takut saat melihat pelaku," tutur Arifal.
LA kini terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
"Pelaku terancam hukuman 5 hingga 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 5 miliar," ucap Arifal.
Artikel ini telah tayang di Tribunpapuabarat.com dengan judul Pria di Manokwari Cabuli Anak di Bawah Umur, Pelaku Iming-imingi Korban dengan Uang