Dua pelaku ditangkap
Orang tua korban yang tak terima dengan kejadian yang menimpa anaknya, kemudian melapor ke polisi.
Mendapat laporan dari orangtua korban, Satreskrim Polres Banyuasin yang dipimpin Kasat Reskrim, AKP M Ikang Ade Putra melakukan penyelidikan.
Dari penyelidikan tersebut, polisi mengetahui keberadaan dua pelaku dan langsung menangkapnya.
Pelaku yang pertama ditangkap AY di dekat rumahnya saat asyik nongkrong bersama teman-temannya.
Sementara YA, pacar korban ditangkap saat berada di rumahnya.
Baca juga: Pamit Daftar Sekolah, Remaja Putri Ditemukan di Hotel Bersama Pacarnya, Korban Dirudapaksa 6 Kali
"Keduanya mengaku bahwa mereka sudah melakukan rudapaksa terhadap korban."
"YA ini merupakan pacar korban yang sempat mengajak korban untuk berhubungan tetapi ditolak. Dari situ, rudapaksa tersebut terjadi," kata Ikang, Rabu (7/7/2021) dilansir TribunSumsel.com.
Ikang menambahkan, dua pelaku lagi yang ikut merudapaksa korban masih dalam pengejaran polisi.
Namun, kata Ikang, pihaknya sudah mengantongi identitas dari kedua pelaku yang masih buron tersebut.
Untuk dua pelaku yang sudah ditangkap, mereka sudah diamankan di Mapolres Banyuasin.
Pelaku terancam UU Perlindungan Anak. Setidaknya, pelaku akan dikenakan pasal berlapis atas tindakan rudapaksa yang mereka lakukan terhadap korban.
"Karena satu pelaku merupakan anak-anak, kami juga berkoordinasi dengan Bapas dan Komisi Anak. Namun proses hukum untuk kedua pelaku tetap berhalan," terang Ikang.
Sementara, korban saat ini masih mengalami trauma atas kejadian rudapaksa secara bergilir yang menimpanya.
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, TribunSumsel.com/M Ardiansyah)