TRIBUNNEWS.COM - Seorang tukang bubur di Tasikmalaya bernama Endang (40) harus membayar denda Rp 5 juta karena melanggar ketentuan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Pasalnya, Endang terkena razia tim Satgas Covid-19 saat PPKM Darurat pada Senin (5/7/2021) malam.
Ia berjualan mulai pukul 17.00 sampai 06.00 WIB setiap harinya di kawasan Gunung Sabeulah, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat.
Menurut Endang, saat kena razia, petugas mendapati adiknya, Salwa (28) sedang melayani pembeli makan di tempat usahanya tersebut.
Pedagang bubur tersebut didenda Rp 5 juta atau subsider 5 hari kurungan penjara.
Salwa mengaku telah membayarkan denda ke Kejaksaan Negeri Kota Tasikmlaya.
Baca juga: Ini Daftar 43 Kabupaten/Kota di Luar Jawa Bali yang Terkena PPKM Mikro Ketat Mirip PPKM Darurat
Sempat cari pinjaman uang
Diberitakan TribunJabar.id, sebelum membayar denda Rp 5 juta, pedagang bubur itu sempat mencari pinjaman uang.
"Kami sempat pinjam uang sana-sini ke keluarga dekat agar segera bisa bayar denda," ujar Salwa, Rabu (7/7/2021).
Salwa yang ikut membantu usaha sang kakak mengungkapkan, begitu kena denda Rp 5 juta juga berupaya mengumpulkan uang.
"Karena uang yang ada kurang, kami kemudian berupaya meminjam ke sejumlah keluarga dekat," katanya.
Diberi uang Rp 5 juta oleh seseorang
Mengutip dari Kompas.com, selepas membayar denda, Salwa mengalami kejadian tak terduga.
Tiba-tiba, seorang warga Kota Tasikmalaya memberikan bantuan berupa uang Rp 5 juta.
"Alhamdulillah ada yang datang ke rumah memberikan uang Rp 5 juta untuk ganti denda ke Kejaksaan."
"Katanya ada hamba Allah yang menitipkan ke dirinya untuk membantu saya," ungkapnya.
Atas bantuan itu, Salwa dan keluarga besarnya mengaku bahagia dan mengucapkan terima kasih kepada orang tersebut.
Baca juga: Langgar PPKM Darurat, Pemilik Kafe Didenda Rp 5 Juta: Meski Uang Ada, Bayarnya Tetap Sesak di Hati
Kronologi tukang bubur kena denda
Melansir dari Kompas.com, Endang terpaksa harus membayar denda Rp 5 juta karena ada pengunjung yang ngeyel makan di tempat.
Endang bercerita, ia berjualan mulai pukul 17.00 sampai 06.00 WIB setiap harinya di kawasan Gunung Sabeulah, Kota Tasikmalaya.
Ia kena razia tim Satgas Covid-19 pada Senin (5/7/2021) malam.
Endang menuturkan, saat kena razia, petugas mendapati adiknya, Salwa (28) sedang melayani pembeli makan di tempat usahanya tersebut.
Padahal, menurut pengakuan adiknya tersebut telah meminta pembeli untuk tak makan di tempatnya karena sedang pemberlakuan PPKM darurat.
"Adik saya bilang ke empat pembeli yang ngeyel dan memaksa untuk makan di tempat, padahal sedang ada PPKM."
"Namun, pembeli itu tetap memaksa mau makan di tempat. Saat itu, ada petugas patroli dan memberitahukan kalau kami melanggar karena masih melayani pembeli di tempat saat PPKM," tutur Endang.
Baca juga: Duduk Perkara Cekcok Anggota Paspampres dengan Polisi di Pos Penyekatan PPKM Darurat
Setelah itu, kata Endang, diwajibkan mengikuti persidangan di tempat di depan Taman Kota Tasikmalaya oleh Pengadilan Negeri Tasikmalaya.
Endang bersama adiknya pun mengikuti persidangan secara virtual yang dipimpin oleh Hakim Ketua Abdul Gofur serta pihak kejaksaan dan kepolisian.
Ia divonis bersalah dan melanggar PPKM Darurat dengan putusan sanksi denda Rp 5 juta atau subsider 5 hari kurungan penjara.
Sesuai aturan PPKM Darurat, Endang mengakui telah melanggar aturan yang berlaku mulai 3 sampai 20 Juli 2021 tersebut.
"Saya mengakui, karena memang saat itu kami terazia sedang melayani pembeli makan di tempat saat ada PPKM ini."
"Tapi saya keberatan karena dendanya sampai Rp 5 juta, tapi saya akan bayar ke Kejaksaan sesuai arahan dari Pak Hakim saat sidang tadi," terang Endang.
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, TribunJabar.id/Firman Suryaman, Kompas.com/Irwan Nugraha)