News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Berita Viral

Viral Video Pengantin Pria Talak Istri Sesaat setelah Ijab Kabul, Rupanya Ini Penyebabnya

Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Viral Suami Talak Istri Setelah Ijab Kabul, Keluarga Besar Ngamuk, Mempelai Wanita Tak Minta Mahar (Instagram @trending_bimadompu)

"Alasannya (pria menjatuhkan talak karena) keluarga mempelai laki-laki tidak suka dengan keluarga si perempuan."

"Terlepas dari hal itu tapi kan tanggung jawab perbuatannya dia," tambahnya.

Baca juga: Pria yang Talak Istri Usai Ijab Kabul Tak Direstui Orangtua, Ada Calon Cucu di Kandungan Menantunya

Mendapat bisikan

Diberitakan TribunLombok.com, Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam, Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Sumbawa, Faisal mengatakan, Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Empang telah menelusuri dan mendapatkan informasi, bahwa pengantin pria dalam tekanan keluarga.

Menurutnya, ada keluarga yang setuju dan tidak setuju, mempelai pria menikahi si wanita.

"Karena mereka (laki-laki dan perempuan) masih ada hubungan kekeluargaan, masih keluarga dekat," kata Faisal

Diketahui, pasangan pengantin itu sama-sama berdarah Suku Mbojo, Bima.

Pihak keluarga yang tidak setuju dengan pernikahan itu, membisiki si pria agar menalak si wanita setelah ijab kabul.

Dalam kebingungannya, si pria pun nekat mengikuti anjuran tersebut dan menalak sang istri yang baru beberapa menit dinikahinya.

"Ini informasi kepala KUA Empang kepada saya," ujarnya.

Baca juga: VIRAL Video Razia PNS di Aceh, Nongkrong di Warkop saat Jam Kerja, Panik Ketika Diamankan Petugas

Berakhir damai

Insiden itu berakhir damai, pengantin pria telah meminta maaf dan pihak keluarga pengantin wanita juga telah memaafkan pria tersebut.

"Dia sudah jujur laki-laki ini kepada orangtua perempuan, bahwa dia dapat masalah, dan kalau dimaafkan dia akan kembali (melanjutkan pernikahan)," terang Faisal.

Dengan begitu, pasangan tersebut bisa melanjutkan pernikahannya dan menjadi pasangan suami istri sah.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini