TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG -- Seperti tak puas suaminya yang Kepala Polsek Mijen, Semarang dicopot jabatannya, Titik (T) melaporkan seorang wanita yang diduga pelakor.
Wanita tersebut berinisial FK yang diduga berada dalam satu mobil suaminya saat ia pergoki.
Suami T, Kompol Ady Pratikto adalah Kapolsek Mijen yang kini telah ditarik ke Polda Jateng.
Sedangkan FK dikabarkan merupakan janda ditinggal mati perwira polisi.
FK dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Semarang dengan nomor STTLP/294/VII/2021/SPKT POLRESTABES SEMARANG/POLDA JAWA TENGAH tertanggal 5 Juli 2021.
Pelapor T menjadi korban penganiayaan usai memergoki suaminya itu berduaan di dalam mobil bersama FK.
Setelah itu, T mencoba menghampiri FK yang sedang berada di dalam mobil.
Namun, mobil yang ditumpangi itu justru tancap gas hingga membuat T terpelanting.
Disebutkan dalam laporan, terlapor warga Mijen melakukan pidana penganiayaan sesuai pasal 351 KUHP hingga menyebabkan luka di lengan kiri dan pipi kiri, memar di lutut, punggung belakang, dan kepala bagian belakang.
Selain itu disebutkan terlapor menyebabkan perasaan tidak enak, rasa sakit, luka atau merusak kesehatan orang lain.
T membenarkan terkait laporan tersebut.
"Iya, benar (melapor)," kata Titik kepada wartawan, Rabu (7/7/2021) malam.
Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, AKBP Indra Mardiana mengatakan pihaknya akan mengecek terlebih dahulu laporan tersebut sebelum melakukan penindakan.
"Saya cek dulu," kata Indra saat dikonfirmasi Kompas.com lewat pesan singkat.