TRIBUNNEWS.COM - Publik tengah dihebohkan dengan kisah seorang istri yang langsung ditalak oleh suaminya setelah melakukah ijab kabul.
Kejadian tersebut terjadi di Desa Gapit, Kecamatan Empang, Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB), Minggu (4/7/2021).
Aksi sang suami tersebut langsung mengagetkan orang tua, penghulu serta warga yang hadir dalam pernikahan.
Bahkan, orang tua dan keluarga mempelai wanita langsung memukul pengantin pria.
Atas kejadian itu, pengantin pria kemudian diamankan ke Polsek Empang untuk menghindari amukan massa.
Lantas bagaimana hukumnya dalam Islam, apakah diperbolehkan menjatuhkan talak kepada istri sesaat setelah ijab kabul?
Simak penjelasannya berikut ini.
Baca juga: Viral Kisah Pengantin Pria Talak Istri Setelah Ijab Kabul, Ahli: Permainkan Perkawinan Itu Sembrono
Boleh Saja Dilakukan
Rektor IAIN Ponorogo, Dr Hj Evi Muafiyah M Ag mengatakan dalam melakukan talak atau cerai memang ada beberapa hal yang tidak boleh dilakukan.
Beberapa hal tersebut terkait masanya atau kapan talak itu tidak boleh dilakukan.
Namun jika alasannya sesaat setelah ijab kabul dan dilakukan dengan cara yang baik, seperti mengetahui sebabnya apa, keadaannya seperti apa, maka boleh saja dilakukan.
"Itu sebenarnya untuk masalah talak atau cerai itu memang ada beberapa hal yang tidak boleh dilakukan. Beberapa hal ini terkait masanya kapan itu tidak boleh dilakukan."
Baca juga: Pengantin Pria yang Ucap Talak setelah Ijab Kabul Akhirnya Rujuk dengan Istri, Sepakat untuk Damai
"Tapi kalau alasannya sesaat setelah ijab kabul, kalau cara yang dilakukan itu baik. Dalam arti mengetahui sebabnya apa, keadaannya seperti apa dan sebagainya itu sebenarnya boleh saja," kata Evi kepada Tribunnews.com, Jumat (9/7/2021).
Evi mengungkapkan, dalam Islam ada beberapa syarat bagaimana talak bisa dilakukan atau tidak.