News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Bermodus Sembako Murah, Komplotan Ini Tipu Korbannya hingga Rp 3,9 Miliar

Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Septiana Ayu Lestari

TRIBUNNEWS.COM, SRAGEN - Sat Reskrim Polres Sragen berhasil membekuk CD (42), seorang perempuan salah satu dari 3 pelaku sindikat penggelapan uang sembako senilai Rp 3,9 miliar di Sragen.

Sementara dua pelaku perempuan lainnya yakni AS (27) dan PW (27) telah masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kapolres Sragen AKBP Yuswanto Ardi mengatakan, modus yang digunakan pelaku ialah menerima pesanan untuk penjualan sembako.

"Modus mereka menerima order untuk penjualan sembako, yang merupakan produk dari PT Unilever Surabaya, PT Tan Oil Perkasa Surabaya, serta PT Wings Surya Grobogan," ungkap AKBP Yuswanto Ardi kepada TribunSolo.com, Minggu (11/7/2021).

AKBP Ardi menyebutkan, setelah dikonfirmasi ke 3 perusahaan tersebut, ternyata tidak ada kerja sama antara pelaku dan pihak perusahaan.

"Sehingga dana-dana yang masuk kepada mereka, yang informasinya akan disalurkan ke PT unilever dan Tan Oil itu tidak benar, itu hanya digunakan oleh pelaku sendiri," jelasnya.

Sindikat penggelapan sembako tersebut, menyasar pemilik toko kelontong dan sembako, yang menawarkan dengan harga di bawah harga pasar.

"Sehingga para korban sangat tertarik, kemudian melakukan pengiriman sejumlah uang, korbannya sendiri di Sragen sudah melakukan pembayaran Rp 3,9 miliar," ujar AKBP Ardi.

Baca juga: Rawan Digunakan untuk Penipuan, Kominfo Larang Penjualan Kartu SIM dalam Keadaan Aktif

Diketahui, pelaku merupakan ibu rumah tangga, dan dalam menjalankan aksinya, pelaku CD bertindak sebagai pencari korban.

"Selain di Sragen, sindikat penggelapan uang sembako tersebut, juga beraksi di beberapa daerah, seperti Pati, Grobogan, dan Demak, sementara di Sragen korbannya baru diketahui 1 orang," paparnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP.

"Dengan ancaman, maksimal 4 tahun penjara," ujarnya.

Diajak Keliling Pabrik

Sebelumnya, pasangan suami istri (Pasutri) asal Desa Jetak, Kecamatan Sidoharjo, Kabupaten Sragen tertipu rayuan sembako murah.

Mereka adalah DS (30) dan suaminya FN yang termakan rayuan distributor sembako.

Kapolres Sragen, AKBP Yuswanto Ardi mengatakan, korban termakan rayuan, karena pelaku mengaku bekerjasama dengan beberapa perusahaan besar.

"Kepada korban, oknum distributor sembako tersebut mengaku bekerja sama dengan PT Wing Surya Grobogan, PT Unilever Surabaya dan PT Tan Oil Mega Perkasa Surabaya," ungkapnya kepada TribunSolo.com, Minggu (11/7/2021).

AKBP Ardi menambahkan, korban semakin percaya, setelah diajak berkeliling pabrik PT Wing Surya di Grobogan.

Setelah percaya, korban mengirimkan sejumlah uang kepada distributor sembako tersebut.

"Sebelumnya, korban pernah melakukan pembayaran, dan barang datang. Namun, pemesanan yang kedua kali, barang tak kunjung datang," jelasnya.

Baca juga: Nyamar Jadi Model Perempuan, Pria 40 Tahun di Bandung Lakukan Penipuan, Korban Rugi Rp 250 Juta

Pemesanan yang kedua, korban mengirimkan uang sebanyak Rp 3.936.250.000.

Setelah mengirimkan uang sejak bulan November 2020, ditunggu hingga Maret 2021, barang tak kunjung datang.

"Kemudian, distributor mengaku jika harga barang yang dipesan naik, dan akan ada refund atau pengembalian uang," jelasnya.

"Distributor pun mengaku, uang yang telah dikirimkan sudah masuk ke perusahan yang disebutkan tadi, syarat pengembalian harus dilegalkan melalui notaris," tambahnya.

Selanjutnya, pihak distributor selalu menunda-nunda pembayaran refund tersebut.

Akhirnya, uang hampir Rp 4 miliar raib dibawa kabur distributor tak bertanggung jawab.

Kasus tersebut, kini telah ditangani Sat Reskrim Polres Sragen, dan telah mengamankan seorang tersangka.

"Kita telah amankan salah satu pelaku, yakni seorang perempuan berinisial CD, sedangkan 2 orang lainnya, masih buron," ujarnya.

Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Emak-emak di Sragen Ditangkap Polisi, Tipu Koban Rp 3,9 Miliar: Modus Sembako Murah

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini