News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dipaksa Mabuk, Gadis 14 Tahun Tak Sadar hingga Diperkosa, Pelaku Campakkan Korban di Jalan

Editor: Willem Jonata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi perkosaan.

Korban ditinggalkan di pinggir jalan

Adhi menambahkan, para pelaku membawa korban ke Ranggeh, Kecamatan Gondangwetan.

Para pelaku mencamakkan korban di tepi jalan.

"Akhirnya korban ditolong warga, dan diantar pulang ke rumahnya," imbuh Adhi.

Polisi menangkap MIK pada Rabu (7/7/2021).

Penangkapan ini sesuai laporan dari orang tua korban.

Baca juga: Gadis 12 Tahun Dirudapaksa Remaja 15 Tahun di Gubuk, Korban Sempat Menolak tapi Ditarik Pelaku

Kini polisi mengejar empat pelaku lain.

"Kami sudah mengantongi identitas empat terduga pelaku lain," kata Adhi.

Tersangka akan dijerat dengan Pasal 81 dan atau 82 UU RI No. 35 th. 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 th. 2002 tentang Perlindungan anak.

Ancaman hukumannya paling sedikit 5 tahun dan paling lama 15 tahun atas tindak pidana persetubuhan dan atau pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Pengakuan tersangka

Fakta lain terungkap saat tersangka diperiksa oleh pihak kepolisian.

MIK mengaku menodai korban lantaran terpengaruh film dewasa yang ia tonton.

Efeknya, pelaku terobsesi dan ingin melakukan perbuatan seperti yang diperagakan dalam film dewasa. 

"Dalam perkembangan, dorongan untuk berbuat bejat ini diketahui karena sering menonton film dewasa lewat handphone," terang Adhi dikutip dari Suryamalang.com.

(Tribunnews.com/Endra Kurnaiwan)(SuryaMalang.com/Galih Lintartika)

Berita lainnya seputar kasus rudapaksa anak di bawah umur.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini