News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Penjelasan Gubernur Papua Barat Soal Pemberlakukan PPKM Darurat di Manokwari dan Sorong 

Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gubernur Provinsi Papua Barat, Dominggus Mandacan

Laporan Wartawan TribunPapuaBarat.com, Safwan Ashari Raharusun

TRIBUNNEWS.COM, MANOKWARI - Pemerintah Provinsi Papua Barat segera memberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat, untuk wilayah Manokwari dan Sorong.

Kebijakan tersebut dilakukan menyusul adanya instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri), nomor 17 dan 20 tahun 2021, tentang PPKM darurat.

Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan, mengatakan ada 8 Provinsi serta 25 Kabupaten Kota, yang harus menerapkan PPKM darurat, di luar Jawa dan Bali.

"Sedang dilakukan evaluasi pemberlakuan PPKM mikro yang berjalan selama satu minggu, kita akan tindak lanjuti instruksi Mendagri," ujar Mandacan, kepada wartawan, Senin (12/7/2021).

Baca juga: UPDATE Corona Indonesia 12 Juli 2021: Pecahkan Rekor, Tambah 40.427 Kasus Positif Dalam Sehari

Kata Mandacan, PPKM darurat akan dilaksanakan di Provinsi Papua Barat, termasuk Manokwari dan Sorong.

"Hari ini juga instruksi Gubernur turun, dan kita akan tindak lanjuti di Kabupaten Kota, serta pejabat terkait," ucapnya.

Selain itu, orang nomor satu di Papua Barat juga menjelaskan, penetapan status ini mengacu pada angka positif covid-19 yang meningkat.

"Begitu masuk Juni 2021, angka positif kita lebih banyak bahkan menembus 200 hingga 300," tutur Mandacan.

Sementara angka kesembuhan, kata dia hanya berada di kisaran 15 orang.

"Kita ini ada pada daerah (wilayah) merah, angka positifnya tinggi," ujarnya.

Teknisi PPKM Darurat

Gubernur Papua Barat menambahkan, pihaknya akan menindaklanjuti upaya PPKM mikro, dan berlanjut ke darurat.

"Kita tutup semua aktivitas masyarakat, berbagai kegiatan pemerintah seperti rapat koordinasi dan lainnya ditiadakan, kecuali soal covid-19," ucap Mandacan.

Kata dia, pemberlakuan PPKM darurat akan berlangsung selama delapan hari.

Untuk sangsi, pihaknya akan membicarakan dan disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing.

"Kita sedang menyusun peraturan daerah, yang mengacu pada keputusan pemerintah pusat dan disesuaikan dengan kondisi," tuturnya.(*)

Berita ini tayang di Tribun Papua dengan judul: Manokwari dan Sorong akan diberlakukan PPKM Darurat, Ini Penjelasan Gubernur Papua Barat 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini