TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG -- Selama 15 tahun sempat menghirup udara bebas karena kabur, buronan pembobol Bank Mandiri Rp 120 miliar Yosef Tjahjadjaja akhirnya berhasil dibekuk oleh aparat.
Kejajsaan Agung dan Polda Jawa Barat menangkap Yosef di sebuah rumah sakit di kawasan Pondok Bambu, Jakarta Timur, Selasa (13/7/2021)
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Ebenezer Simanjuntak mengatakan, penangkapan Yosef merupakan hasil kolaborasi tim dari Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Jakarta Selatan bersama Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jabar.
"Tim Intelijen Kejaksaan Agung RI bersama tim Dirkrimum Polda Jawa Barat serta tim Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat berhasil mengamankan terpidana tindak pidana korupsi yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat," ujar Leonard Ebenezer Simanjuntak dalam keterangannya.
Baca juga: Korupsi Pengadaan Tanah Munjul Bisa Seret Anies dan Prasetio, Berikut Perjalanan Kasusnya
Kolaborasi antara Kejagung dengan Polda Jabar dilakukan saat penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jabar menerima laporan penipuan yang dilakukan oleh Yosef.
Yosef sempat mengelabui penyidik Polda Jabar dengan memalsukan identitas KTPnya menjadi Yosef Tanujaya.
"Setelah penyidik Polda Jawa Barat berkoordinasi dengan Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung, ternyata benar orang yang diduga pelaku tindak pidana penipuan tersebut merupakan buronan yang masuk dalam DPO Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat," katanya.
Baca juga: Kasus Korupsi Tanah Munjul, Firli Bahuri Pastikan KPK Periksa Anies Baswedan dan Prasetyo Edi
Saat ini, kata dia, Yosef masih ditempatkan di RS Adhyaksa Ceger, Jakarta Timur untuk menjalani perawatan setelah terpapar Covid-19.
"Setelah pemantauan kesehatan yang bersangkutan dinyatakan sehat, jaksa eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat akan memindahkan terpidana ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas)," ucapnya
Yosef merupakan terpidana dalam kasus korupsi pembobolan Bank Mandiri cabang Mampang Prapatan. Perbuatan Yosef ini membuat kerugian negara mencapai Rp 120 miliar.
Pada 2004, Yosef divonis bersalah dengan hukuman 11 tahun bui oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Mahkamah Agung juga sudah memberikan vonis pada 2006.
Baca juga: Presiden Brasil Jair Bolsonaro Hadapi Lebih Banyak Tuduhan Korupsi
Leonard menuturkan kasus itu bermula saat Yosef diminta mencairkan dana untuk ditempatkan di Bank Mandiri cabang Mampang Prapatan.
"Atas penempatan dana tersebut, terpidana Yosef Tjahjadjaja meminta imbalan kepada pihak bank. Akhirnya, terpidana Yosef berhasil menempatkan deposito Rp 200 miliar dari PT. Jamsostek di bank tersebut," kata Leonard.
Atas penempatan dana tersebut, Yosef bersama dengan Agus Budio Santoso dari PT Rifan Financindo Sekuritas meminta imbalan fasilitas dana untuk mengucurkan kredit kepada Alexander J Parengkuan dari PT Dwinogo Manunggaling Roso dengan cara deposito PT Jamsostek yang telah ditempatkan di Bank tersebut dijadikan jaminan kredit oleh Yosef atas bantuan Kepala Cabang Bank Mandiri Mampang Prapatan saat itu Charto Sunardi yang lebih dulu sudah divonis 15 tahun penjara.
Kucuran kredit dibagi menjadi 10 bilyet giro yang dikucurkan kepada Alexander J Parengkuan di mana dana tersebut awalnya akan digunakan untuk membangun rumah sakit jantung. Namun belakangan dana digunakan untuk kepentingan pribadi Alexander J Parengkuan.
Atas bantuan pengucuran kredit tersebut, Yosef mendapatkan imbalan uang sebanyak Rp 6,4 miliar dan perusahaannya PT Rifan Financindo Sekuritas me dapat fee sebesar 7,5 persen dari jumlah kredit yang dikucurkan.
"Akibat dari pencairan kredit yang tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku pada waktu itu menyebabkan kerugian negara dan menguntungkan diri sendiri dan orang lain," kata Leonard. (Nazmi Abdurrahman)
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Buron Hampir 15 Tahun, Pembobol Bank Mandiri Rp 120 Miliar Ditangkap Polda Jabar dan Kejagung