News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pria Makassar Tega Rudapaksa Putri Sendiri, Padahal Sudah 4 Kali Menikah

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pelecehan seksual.

TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Perilaku RS (41) ini benar-benar bejat.

Sudah empat kali beristri, namun warga Kecamatan Bontoala Kota Makassar, Sulawesi Selatan ini tega melakukan perbuatan biadab.

RS yang diketahui sebagai salah satu anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) ini merudapaksa anak kandung sendiri.

Kasus ini mulai mencuat usai korban yang merupakan warga Kecamatan Bontoala melaporkan kejadian ke Kepolisian Resor (Polres) Pelabuhan Makassar.

Hal itu diungkapkan Kapolres Pelabuhan Makassar, AKBP Muhammad Kadarislam Kasim, saat ditemui tribun-timur.com di kantornya, Jl Ujung Pandang, Senin (12/7/2021) sore.

Menurutnya, kasus itu terjadi pada Jumat (7/7/2021) lalu.

Baca juga: Janda Muda Dirudapaksa Lalu Dibunuh, 3 Pelaku Ditangkap, 1 di Antaranya Sempat Ikut Evakuasi Korban

RS mengiming-imingi putrinya untuk bersedia diajak ke salah satu penginapan.

"Yang bersangkutan (PIS) diiming-imingi sesuatu untuk dibawa ke wisma."

"Ketika di wisma, ternyata orangtua atau bapaknya ini (RS) langsung melakukan pengancaman dan pemaksaan," kata Kadarislam.

Baca juga: Petani Kopi Dirampok 5 Pria Bertopeng, Suami Diikat dan Dianiaya, Istri Dirudapaksa

Kepada polisi, RS mengakui perbuatannya.

Ia mengaku sudah dua kali hendak melakukan percobaan pemerkosaan itu terhadap putrinya.

Namun, upaya jahatnya itu selalu gagal.

Dipercobaan ketiga, dia berhasil melampiaskan nafsu bejatnya.

Awalnya, PIS cekcok dengan ibu tirinya yang merupakan istri ke empat RS.

"Terjadi pertengkaran rumah tangga yang berakibat pengusiran."

"Anak saya diusir sama ibu tirinya," ujar pria yang telah empat kali beristri itu.

Pengusiran ini dimanfaatkan RS dengan mengajak putrinya ke penginapan.

Baca juga: Niat Awal Ingin Merampok, Pria Ini Malah Rudapaksa Korban setelah Melihatnya Keluar dari Kamar Mandi

Dia juga menjanjikan sesuatu ke putrinya.

Di penginapan, RS mengancam putrinya agar mau disetubuhi.

Meski sempat melawan namun PIS akhirnya tak berdaya saat ayahnya mulai menindihnya.

Kapolres Pelabuhan Makassar, AKBP Muhammad Kadarislam Kasim, menjelaskan, sesuai pengakuan korban, dia telah diperkosa oleh RS lebih dari satu kali.

"Pengakuan korban (PIS) sudah lebih dari satu kali, tapi pengakuan bapaknya (RS) baru satu kali."

"Jadi sementara kita masih dalami lagi," tuturnya.

Kadarislam juga membenarkan jika RS merupakan anggota dari salah satu LSM di Makassar.

"Iya anggota LSM di Makassar, ada kartu anggotanya kita amankan juga," beber mantan kapolres Bone itu.

Ia disangkakan pasal 285 tindak pidana pemerkosaan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

"Kita terapkan pasal pemerkosaan, ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara," tegs Kadarislam.

Korban Trauma

Kondisi PIS (18) masih mengalami trauma akibat aksi bejat ayah kandungnya RS (41).

Pelajar yang masih duduk di bangku SMA ini pun harus mendapatkan pendampingan serius.

Sebagai tindakan awal, pihak Polres Pelabuhan Makassar memberikan trauma healing. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Tak Puas 4 Kali Beristri, RS Tega Rudapaksa Anak Sendiri, Hukuman 12 Tahun Penjara Menanti

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini