TRIBUNNEWS.COM – Seorang kakak tewas dianiaya adik kandungnya sendiri.
Penganiayaan terjadi setelah pelaku dan korban terlibat cekcok soal warisan.
Pelaku memukul belakang kepala korban menggunakan anak lesung.
Kasus penganiyaan hingga menyebabkan korban tewas terjadi di Banjar Dinas Belimbing, Desa Penuktukan, Kecamatan Tejakula, Buleleng, Bali.
Ironisnya, kasus ini melibatkan dua bersaudara, kakak dan adik, yang tinggal dalam satu pekarangan rumah.
Dalam kasus ini, Ketut Kerti (75) tewas setelah dianiaya adik kandungnya, Wayan Tis, Selasa 13 Juli 2021 pagi.
Pria tua tersebut tewas akibat bagian kepala belakangnya dihantam menggunakan anak lesung (lu) oleh adiknya yang juga sudah lingsir.
Usut punya usut, motif kasus penganiayaan hingga menyebabkan korban tewas ini adalah soal warisan.
Baca juga: KRONOLOGI Pendukung Calon Kepala Desa Berkelahi Pakai Senjata Tajam, 1 Orang Tewas Kena Tusuk
Baca juga: POPULER Regional: Maling Tanpa Busana Dikerjai Emak-emak | Fakta Mahasiswi Tewas Membusuk di Kos
Baca juga: KRONOLOGI Pemuda di Bekasi Tewas Dirampok, 2 Kotak Amal dan 1 HP Raib Digondol Pelaku
Menurut Kapolsek Tejakula, AKP Ida Bagus Astawa, Rabu 14 Juli 2021, hubungan tersangka dan korban memang tidak terjalin harmonis sejak lama.
Kedua kakak dan adik ini tinggal dalam satu rumah, dan sering cekcok karena masalah pembagian warisan.
"Perselisihan terjadi terus menerus, sampai saling tantang," terang AKP Astawa kepada awak media.
Penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia ini terjadi di kediaman milik korban, sekitar pukul 06.00 Wita.
Baca juga: Kapal Terhempas Ombak di Perairan Jayanti, Satu Warga Cirebon Tewas dan Seorang Lagi Hilang
Baca juga: Dituduh Curi Jagung, Pria 41 Tahun Tewas Dibunuh Tetangga, Jasadnya Ditimbun Pelaku Pakai Bebatuan
Baca juga: Tukang Pijat Penyuka Sesama Jenis Bunuh Pelanggannya Karena Tak Jujur Positif Covid-19
Kala itu, korban dan pelaku sedang berada di dapur. Kemudian terjadi adu mulut.
Pelaku lalu menghantam bagian kepala korban sebanyak tiga kali, dengan menggunakan anak lesung sepanjang 60 centimeter.
Akibatnya, korban pun langsung tersungkur bersimbah darah.
Unit reskrim Polsek Tejakula telah menetapkan Wayan Tis (73) sebagai tersangka, pada Rabu 14 Juli 2021.
Wayan Tis dijerat kasus penganiayaan terhadap kakak kandungnya, Ketut Kerti (75), hingga tewas.
AKP Astawa mengatakan penyidik sudah melakukan gelar perkara.
Polisi mengumpulkan barang bukti, dan mengambil keterangan tiga orang saksi.
Dari tiga orang saksi itu, dua di antaranya masih di bawah umur.
Dua saksi yang masih di bawah umur itu merupakan keponakan korban, yang melihat langsung tindakan penganiayaan yang dilakukan oleh tersangka Wayan Tis.
"Ada dua saksi yang masih di bawah umur, sempat melihat kejadian itu. Saat dimintai keterangan, saksi itu sudah didampingi oleh orangtuanya,” kata AKP Astawa, Rabu 14 Juli 2021.
“Kami juga sudah berkoordinasi dengan Dinas Sosial Buleleng untuk memulihkan psikologisnya karena mereka melihat langsung kejadian itu," tambahnya.
Atas perbuatannya, tersangka Wayan Tis dijerat dengan Pasal 351 ayat 2 dan 3, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
"Kendati pelaku sudah tua, dia tetap ditahan karena kondisinya sehat dan koperatif menjawab pertanyaan penyidik," tandasnya.
Berita lain kasus penganiayaan.
(Tribun Bali/Ratu Ayu Astri Desiani)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Bali.com dengan judul Motif Adik Aniaya Kakak Kandung Hingga Tewas di Buleleng, Cekcok Sejak Lama Sampai Saling Tantang