TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria bernama Umay (38) harus siap berhadapan dengan hukum.
Ia nekat melakukan pencurian di rumah majikannya.
Saat melakukan aksinya, Umay mengajak dua temannya.
Keduanya masing-masing bernama Ramadhan (38) dan Sujito (40).
Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah.
Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Rachmat Aribowo membenarkan kasus ini.
Baca juga: Perampok Todongkan Pistol di Toko Ponsel, Langsung Lari setelah Korban Teriak, Kini Dicari Polisi
Ia menjelaskan, para pelaku mencuri barang-barang pada Sabtu (10/7/2021) dini hari.
Kini ketiganya berhasil diringkus di lokasi terpisah.
"Ketiganya diamankan karena diduga telah melakukan tindak pidana pencurian dan penggelapan yang dilakukan terhadap korban Rita Hariati Siregar, warga Nagori Rambung Merah, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun," ujar Rachmat, Kamis (15/7/2021).
Rahmat mengatakan, aksi pencurian ini terungkap saat rumah kosong ditinggal pemiliknya.
Saat itu, anak korban (pelapor) tepatnya pada Selasa (29/6/2021) sekira pukul 17.00 WIB, mendatangi rumah orangtuanya.
Namun, pelapor terlebih dahulu menghubungi Umay untuk meminta kunci rumah tersebut. Namun Umay yang biasa menjaga rumah tidak bisa dihubungi,.
Setelah sampai di rumah, pelapor melihat pintu rumah sudah rusak dan diikat menggunakan seutas kabel.
Kondisi rumah sudah dalam keadaan kosong, sejumlah barang yang seharusnya berada di dalam rumah ternyata sudah tidak berada di tempatnya lagi.
Baca juga: Ayah dan Anak Kompak jadi Perampok, Cegat Petani yang Masuk ATM
"Tidak terima dengan kejadian yang dialaminya, pelapor menghubungi orangtuanya dan akhirnya melaporkannya ke Mapolres Simalungun. Korban pun mengalami kerugian mencapai Rp 200 jutaan," kata Rahmat.