TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Dua orang dokter di Medan dr Indra Wirawan dan dr Kristinus Saragih terlibat kasus jual beli vaksin Covid-19.
Dalam melakukan aksinya, kedua dokter itu dibantu oleh Selviwaty alias Selvi.
Kedua dokter itu sengaja menggelapkan vaksin yang harusnya menjadi milik rakyat.
Modusnya, menyembunyikan vaksin sisa yang mestinya dikembalikan ke pemerintah.
Vaksin itu kemudian disuntikkan kepada masyarakat dengan sejumlah imbalan biaya.
Menurut Kasi Intel Kejari Medan Bondan Subrata, saat ini kedua dokter itu sudah diserahkan ke pihak kejaksaan.
Kasusnya memasuki babak pelimpahan tahap dua di Kejari Medan.
"Kami baru menerima pelimpahan tahap II, dimana ada tiga orang tersangka dan barang buktinya yakni dr Indra Wirawan, dr Kristinus Saragih, dan Selviwaty alias Selvi," kata Bondan, Jumat (16/7/2021).
Bondan mengatakan, pelimpahan tahap dua berkas dan tersangka dilakukan di Ruang Pidsus Kejari Medan.
Bondan mengatakan awalnya tersangka Selviwaty menghubungi dr Kristinus Saragih, yang bekerja sebagai pegawai negeri sipil (PNS) di Dinas Kesehatan Sumut untuk kesediaannya memberikan vaksin Covid-19 merk Sinovac pada teman-temannya.
"Atas permintaan dari tersangka Selviwaty tersebut, dr Kristinus Saragih bersedia memberikan vaksin dengan biaya sebesar Rp 250 ribu per orang untuk 1 kali suntik vaksin," kata Bondan.
Selanjutnya, tersangka dr Kristinus Saragih yang bertugas sebagai vaksinator di Dinas Kesehatan Sumut menggelapkan vaksin yang harusnya menjadi milik rakyat.
"Setiap kali melakukan vaksinasi di instansi pemerintah, swasta, organisasi, tokoh agama, tokoh masyarakat, guru dan lansia yang ada di Kota Medan, ternyata terdapat sisa vaksin yang tidak terpakai," jelas dia.
"Oleh tersangka dr Kristinus Saragih vaksin tersebut disimpan dan tidak dikembalikan ke Dinas Kesehatan Sumut."