"Atas ulahnya pelaku akan di kenakan pasal berlapis, yakni 361 dan 406 KUHP dan kini sedang dimintai keterangannya," ujar Jhony.
Jhony mengatakan barang bukti ponsel milik korban yang dipecahkan juga sudah diamankan.
Berita lain kasus penganiayaan.
(Tribun Sumsel/Melisa Wulandari)
Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Pria Pengangguran di Palembang Banting HP dan Tonjok Wajah Kekasih, Gegara Cemburu Baca Chat Mesra
Baca tanpa iklan