Saat itu, kendaraan milik korban dibawa oleh pelaku dengan membonceng korban.
Sesampainya di tempat sepi, lanjut Amin, tepatnya di Jalan Suka Damai, korban turun dan pelaku langsung memukul wajah korban, dan menghantam kepalanya ke aspal hingga pecah.
"Setelah menghabisi nyawa korban, pelaku kemudian membawa sepeda motornya dan menjualnya dengan harga Rp 2 juta. Untuk penadahnya sudah diamankan berinisial AS," jelasnya.
Atas tindakan pelaku menghabisi nyawa temannya, ia pun disangkakan dengan Pasal 340 Subsider 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.
(TribunMedan.com/Muhammad Fadli Taradifa)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Pulang Setelah Minum Tuak Bersama, Jon Pukul Polman Sampai Tewas