TRIBUNNEWS.COM, PRINGSEWU - Kasus asusila terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh tersangka FW (29) yang terjadi di Pringewu, Lampung mendapat perhatian dari pendamping masyarakat dan advokad publik di Bandar Lampung, Grace Nugroho serta advokat senior di Jakarta Hermawi F Taslim, anggota Tim Pembela Joko Widodo – Ma’ruf dalam persidangan MK pada pilpres 2019, Selasa (20/7/2021).
Kasus asusila terhadap anak di bawah umur itu saat ini disidangkan di Pengadilan Negeri Kota Agung, Kabupaten Tanggamus, Lampung.
Dalam pernyataannya, Grace Nugroho menegaskan dirinya siap mendampingi serta mengawal korban asusila di Pringsewu yang menimpa At (17).
Dia tidak hanya akan mengawal At dan kasusnya tetapi juga mendampingi dan memberi penguatan kepada keluarga korban.
Grace juga akan mengikuti proses persidangan yang sekarang dilakukan secara online.
Grace mengaku dirinya terpanggil dengan kondisi korban mengingat pelaku telah menghilangkan masa depan korban dan menimbulkan trauma yang lama.
"Saya sangat konsern terhadap peristiwa ini dan hendaknya masyarakat juga mengambil pelajaran dari kasus-kasus seperti ini di daerahnya. Berharap para orang tua juga belajar dari banyak kasus asusila yang terjadi di masyarakat dan menimpa anak di bawah usia," ujar Grace Nugroho.
Sementara itu, Hermawi Taslim yang juga Wakil Ketua Umum Persaudaraan Penasehat Hukum Indonesia (Peradi Pergerakan) siap mendukung langkah yang akan diambil Grace Nugroho.
Taslim mengakui dirinya menaruh atensi terhadap kejahatan terhadap perempuan dan anak yang semakin marak akhir-akhir ini.
Dia meminta pelaku kejahatan sejenis harus diberi hukuman maksimal sesuai dengan ketentuan KHUP.
Baca juga: Sepasang Remaja Kepergok Berbuat Asusila di Mobil, Buru-buru Kenakan Celana, Ini Kronologinya
"Perbuatan asusila terhadap anak di bawah usia marak terjadi di daerah urban seperti Lampung. Dan, saya kira para orang tua harus waspada terhadap berbagai modus yang dilakukan para pelaku. Yang pertama saling naksir, lalu pacaran dengan berbagai rayuan atau iming-iming, dan kalau sudah masuk dalam perangkap, korban akan dimanfaatkan termasuk morotin uang orang tuanya," ujar Taslim.
Sementara itu, SM, ibu korban mengungkapkan rasa kekhawatirannya atas kasus yang menimpa anakanya.
Sebagai keluarga yang tidak memiliki apa-apa dan tidak memiliki siapa-siapa sebagai pendamping, dirinya merasa khawatir hukum tidak bisa menjerat pelaku.
Kekhawatiran SM, bukan tidak ada alasan. Sebab, selama ini pihak pelaku melakukan berbagai upaya agar proses hukum dapat meringankan tersangka yakni FW, warga Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu.
FW dilaporkan ke Mapolres Pringsewu lantaran telah menyetubuhi putri SM yang masih di bawah umur dengan modus pacaran.
Menurut pengakuan SM, peristiwa pencabulan pertama yang dilakukan FW pada Juni 2020 ketika korban diajak jalan-jalan oleh pelaku.
Tindakan asusila yang dilakukan oleh FW berulangkali karena korban dibawah ancaman karena foto tindakan asusila itu akan disebarluaskan.
Karena tidak tahan akan ancaman, korban akhirnya melapor kepada kerabatnya.
Atas kejadian itu, SM melaporkan pelaku ke Polres Pringsewu dengan tanda bukti laporan Nomor : TBL/48/I/2021/POLDA LPG/RES PSW, tanggal 20 Januari 2021 dan diikuti dengan penangkapan dan penahanan terhadap pelaku FW.
Tersangka sudah dilimpahkan ke Kejari Pringsewu dan dalam proses peradilan ke PN Kota Agung.
Pelaku dijerat dengan Pasal 81 Jo Pasal 76d UU Nomor 17 Tahun 2016 penetapan PP Pergantian UU No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Dalam persidangan FW didampingi pengacara Anton Subagyo.
"Saya hanya menginginkan keadilan bagi masa depan anak saya. Dan saya tidak ingin, kejadian yang sama menimpa pada keluarga lain," ujar SM.