TRIBUNNEWS.COM - Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil memohon maat atas situasi pandemi yang tidak nyaman dan menyulitkan warga Jawa Barat.
Permohonan maaf tersebut disampaikannya melalui akun Instagram resminya @ridwankamil, Senin (20/7/2021).
Pria yang akrab disapa Kang Emil ini menyadari bahwa beberapa minggu belakangan ini bukanlah situasi yang mudah.
Kang Emil juga menyadari situasi sekarang ini tidak membuat nyaman seluruh masyarakat.
Baca juga: Sindikat Perdagangan Obat Pasien Covid-19 di Jabar, Jual Dengan Harga Hampir 4 Kali Harga Normal
Selain itu, Kang Emil mengaku memahami kesulitan yang tengah dihadapi oleh warga Jawa Barat.
Untuk itu Kang Emil menyampaikan permohonan maafnya dan berjanji bahwa Pemerintah Jawa Barat akan memberikan upaya maksimal.
Terutama untuk memenuhi seluruh kebutuhan masyarakat di tengah pandemi Covid-19.
"Beberapa minggu kebelakang ini bukan situasi yang mudah bagi kita semua. Saya memohon maaf atas situasi yang tidak nyaman ini dan memahami kesulitan yang dihadapi."
Baca juga: Kejar Herd Immunity, Jokowi Minta Vaksinasi Covid-19 di Jabar, Jateng, dan Banten Jadi Prioritas
"Dan kami pemerintah Jawa Barat terus berupaya semaksimal mungkin memenuhi semua kebutuhan masyarakat," kata Kang Emil dalam unggahan Instaram resminya @ridwankamil, Senin (20/7/2021).
Meski demikian, Kang Emil juga menyampaikan rasa terima kasihnya kepada masyarakat Jawa Barat yang sudah menjalankan protokol kesehatan dengan baik.
"Saya juga mengucapkan terima kasih kepada masyarakat Jawa Barat yang telah menjalani protokol kesehatan dengan baik dan tetap patuh," imbuhnya.
Selain menyampaikan permohonan maaf, dalam unggahannya Kang Emil juga menyampaikan soal penyaluran bansos, BOR rumah sakit, serta pedoman Idul Adha.
Baca juga: Singgung Isu Dicovidkan dan Teori Konspirasi, Ridwan Kamil: Masyarakat Terbagi Jadi 3 Golongan
Sejumlah Daerah di Jawa Barat akan Gelar Unjuk Rasa Menolak PPKM Darurat
Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, sejumlah daerah di Jawa Barat rencananya bakal melakukan aksi unjuk rasa menolak PPKM Darurat.