News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Oknum PNS Diringkus karena Mencuri di Rumah Sakit, Aksinya Terekam CCTV, Terancam 5 Tahun Penjara

Editor: Nanda Lusiana Saputri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial MS (37) harus berurusan dengan polisi karena mencuri di RSUD dr Seodarso Pontianak.

TRIBUNNEWS.COM - Seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial MS (37) harus berurusan dengan polisi.

MS ditangkap karena melakukan pencurian di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Seodarso Pontianak, Kalimantan Barat.

Aksi pencurian yang dilakukan MS itu terekam kamera CCTV.

Dalam melancarkan aksinya, MS masuk melaluI jendela yang sebelumnya sudah terbuka.

Ia kemudian mengambil barang-barang elektronik yang ada di rumah sakit.

Kasat Reskrim Polresta Pontianak AKP Rully Robinson Polii menyampaikan, MS diamankan oleh tim pada Senin (19/7/2021) saat berada di wilayah Kecamatan Pontianak Timur, Kota Pontianak.

Dari hasil penyelidikan, petugas mendapati bukti kuat bahwa MS lah yang telah melakukan pencurian di ruang IT RSUD dokter Soedarso Pontianak pada 17 Juli 2021.

Baca juga: Hendak Mencuri Lagi, Pria Ini Tertangkap Basah, Tak Sadar Diawasi Pemilik Toko dari Kejauhan

Baca juga: Residivis Kasus Perampokan di Kota Probolinggo Tikam Pengendara Motor hingga Tewas

Pada aksinya itu, oknum PNS yang ternyata juga residivis kasus serupa berhasil menggasak 1 (satu) Unit CPU komputer merk HP warna hitam, 1 ( satu ) unit layar LCD merk LG warna hitam ukuran 15 inc, 1 ( satu ) unit Komputer Merk HP.

"MS ini masuk melalui jendela yang sebelumnya sudah terbuka dan mengambil barang-barang tersebut."

"Atas kejadian tersebut pihak rumah sakit Soedarso mengalami kerugian sebesar Rp. 20.000.000,-"ujar AKP Rully, Jumat 23 Juli 2021.

Berbekal CCTV yang merekam aksi MS, petugas langsung melakukan penyelidikan, berhasil meringkus MS dua hari setelah pencurian.

"Senin 19 Juli 2021 sekira Pukul 08.30 WIB, didapati informasi bahwa di duga Pelaku yang ciri-cirinya sesuai dengan rekaman CCTV RS Soedarso sedang berada di Jalan Tanjung Raya 2 Kel. Saigon Kec. Pontianak Timur, dan tim langsung meringkus terduga pelaku ini," jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan, MS mengakui bahwa telah melakukan pencurian itu.

Atas perbuatannya MS Akan dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara.

(TribunPontianak.co.id/Ferryanto)

Artikel ini telah tayang di TribunPontianak.co.id dengan judul Terekam Saat Mencuri di RSUD dr Soedarso, Oknum Pegawai Negeri di Pontianak Diringkus Polisi

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini