Berdasarkan pengakuan saksi, sebelum menemukan Embo meninggal pada pagi harinya, sekitar pukul 20.00 Wita dirinya melihat Embo tengah mondar-mandir di atas dermaga pelabuhan.
Saat dirinya kembali dari melaut pada pukul 24.00 Wita Embo sudah tak nampak lagi.
Salah satu saksi bernama Di Manundu (49) menjelaskan bahwa korban tidak memiliki penyakit dan sehat-sehat saja.
Hanya saja, korban diketahui mengalami gangguan ingatan karena sudah lanjut usia.
Sementara itu Keterangan saksi ahli ( dokter ) pihak medis dari Puskesmas Lirung dr Yundi Tangkuman menjelaskan bahwa setelah dilakukan pemeriksaan luar ( visum luar ) terhadap jenazah korban disimpulkan bahwa korban meninggal dunia murni akibat kecelakaan tenggelam di laut dan tidak ditemukan tanda-tanda adanya kekerasan.
Artikel ini telah tayang di TribunManado.co.id dengan judul Polsek Lirung Kabupaten Talaud Datangi TKP Penemuan Mayat di Pelabuhan Speed Boat