Saat dirinya kembali dari melaut pada pukul 24.00 Wita Embo sudah tak nampak lagi.
Salah satu saksi bernama Di Manundu (49) menjelaskan bahwa korban tidak memiliki penyakit dan sehat-sehat saja.
Hanya saja, korban diketahui mengalami gangguan ingatan karena sudah lanjut usia.
Sementara itu Keterangan saksi ahli ( dokter ) pihak medis dari Puskesmas Lirung dr Yundi Tangkuman menjelaskan bahwa setelah dilakukan pemeriksaan luar ( visum luar ) terhadap jenazah korban disimpulkan bahwa korban meninggal dunia murni akibat kecelakaan tenggelam di laut dan tidak ditemukan tanda-tanda adanya kekerasan.
Artikel ini telah tayang di TribunManado.co.id dengan judul Polsek Lirung Kabupaten Talaud Datangi TKP Penemuan Mayat di Pelabuhan Speed Boat
Baca tanpa iklan