TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Gara-gara tersandung kasus asusila, seorang kepala sekolah di Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara dicopot.
Kepala Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Sergai berinisial FN diberhentikan oleh Kanwil Kemenag Sumut.
Hal itu dilakukan setelah sang kepala sekolah dilaporkan oleh YE, seorang pegawai honorer di sekolah tersebut terkait kasus asusila.
Selama penonaktifan ini, Kanwil menunjuk Wakil Kepala MAN 1 Sergai sebagai Pelaksana Harian (Plh) Kepala MAN 1 Sergai.
Baca juga: Sepasang Remaja Kepergok Berbuat Asusila di Mobil, Buru-buru Kenakan Celana, Ini Kronologinya
Hal ini disampaikan oleh Kakanwil Kemenag Sumut melalui Kabid Pendidikan Madrasah Kanwil Kemenag Sumut Erwin Dasopang.
Erwin mengatakan, terkait laporan dugaan pelecehan seksual oleh Fahri, Inspektorat Jendral (Irjen) Kemenag telah melakukan pemeriksaan.
Begitu juga Polres Sergai yang menerima laporan tersebut masih memprosesnya. Namun sampai saat ini belum ada kepastian hukum akan status yang bersangkutan.
Baca juga: Gadis Asal Kediri Jadi Korban Tindak Asusila Pemuda yang Dikenalnya Lewat Facebook
Namun diakui Erwin, pihaknya merasa terganggu dengan bergulirnya kasus ini. Karena itu, mereka berinisiatif mengambil kebijakan untuk memberhentikan sementara Fahri dari jabatannya.
"Kita Plh kan sampai proses hukum selesai," kata Erwin, Jumat (23/7/21).
Adapun yang ditunjuk sebagai Plh Kepala MAN 1 Sergai adalah Wakil Kepala MAN 1 Sergai bidang kesiswaan, Atika Ahraini.
Baca juga: Skandal Asusila Oknum Kepala Desa di Asahan Bikin Warga Marah, Pak Kades Kini Menghilang
Erwin menjelaskan, penonaktifan ini juga dilakukan demi memberi kesempatan kepada yang bersangkutan untuk menghadapi proses hukum yang tengah bergulir saat ini. Bila nantinya tidak terbukti, maka yang bersangkutan akan dikembalikan jabatannya.
"Kalau tidak terbukti, kita akan kembalikan haknya," jelasnya.
Menurut Erwin pasca merebaknya kabar kasus ini, ia mewakili Kakanwil Kemenag telah melihat langsung situasi di MAN 1 Sergai dan bertemu para guru di madrasah dengan harapan mendinginkan suasana.
Mereka tak ingin kasus ini menimbulkan gejolak dan mengganggu proses belajar-mengajar di sana.
"Kemudian kita meminta untuk tidak lagi terkontaminasi bela A atau B. Kita minta untuk kembali seperti semula," pungkasnya.
Kasus dugaan asusila oleh Fahri kepada Ye sebelumnya telah dilaporkan ke Polres Sergai. Namun meski sudah dilaporkan sejak 17 September 2020, laporan korban yang diterima dalam LP Nomor STTLP/180/IX/2020/SU/RES SERGAI, ini masih mengambang.
Pelapor kemudian melaporkan Polres Sergai ke Ombudsman RI Perwakilan Sumut pada 9 Juli lalu.
Ombudsman yang menerima laporan pelapor kemudian melakukan klarifikasi terhadap pihak terkait mulai dari Polres Sergai, Fahri, dan juga Kanwil Kemenag Sumut atas dugaan maladministrasi penundaan berlarut atas laporan pelapor.
Fahri telah memberikan klarifikasinya ke Ombudsman pada Kamis (22/7/21) kemarin. (Rechtin Hani Ritonga/tribun-medan.com)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Terjerat Kasus Asusila, Kemenag Sumut Nonaktifkan Kepala MAN 1 Sergai