Laporan Wartawan Tribun Jateng Rahdyan Trijoko Pamungkas
TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Provokator rencana aksi unjuk rasa di sejumlah wilayah di Jawa Tengah diamankan aparat Polda Jateng di Semarang.
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Alqudusy menyebut dua orang yang ditangkap berinisial N dan B.
Kedua provokator aksi massa itu mempunyai peran masing-masing.
N bertugas sebagai inisiator dan host zoom meeting untuk rapat aksi pada 24 Juli, sementara B berperan sebagai penyebar ajakan aksi di sejumlah media sosial dan grup WhatsApp.
"Ada dua orang yang ditangkap.
Kami juga mengamankan sejumlah barang bukti, handphone, dan screenshoot pesan ajakan demo di grup Whatsapp, hingga rekaman zoom meeting," ujarnya, Sabtu (24/7/2021).
Baca juga: Layanan Telemedicine Diperluas ke Jabar, Jateng, Jatim, dan Bali
Agar tidak terdeteksi petugas, pelaku sengaja membuat grup WhatsApp dengan menggunakan nama 'Group Klub Tenis.
Pada grup tersebut, terdapat adannya ajakan rencana aksi di beberapa wilayah di Jawa Tengah seperti Semarang, Solo, Sukoharjo, Brebes, dan Kudus.
Kemudian saat dilakukan penyelidikan, diketahui sempat diadakan zoom meeting yang dilakukan, Kamis (22/7/2021) pukul 20.00 WIB.
"Penyidik saat ini melakukan pemeriksaan mendalam terhadap yang bersangkutan," tuturnya.
Baca juga: Provokator Demo PPKM Jokowi End Game Sebar Propaganda di WA Group Klub Tenis
Ia menuturkan keduanya kini terancam melanggar Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Pihaknya menghimbau agar masyarakat tidak mudah terhasut dengan provokasi tersebut.
"Mari kita ciptakan kesejukan dan berharap pandemi Covid-19 segera berakhir," tandasnya. (rtp)
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul 2 Provokator Rencana Aksi Massa di Jateng Ditangkap, Pelaku Gunakan "Group Klub Tenis" sebagai Kedok