TRIBUNNEWS.COM - Kasus rudapaksa anak di bawah umur terjadi di Kota Bukittinggi, Sumatera Barat.
Diketahui yang menjadi korbannya adalah Mawar (nama samaran) yang masih belia.
Sedangkan pelakunya berinisial AD.
Kakek 65 tahun itu tega melecehkan korban di warung miliknya.
Kini pelaku sudah diamankan polisi untuk dimintai pertanggungjawaban.
Kasat Reskrim Polres Bukittinggi, AKP Allan Budi Kusumah Katinusa membenarkan penangkapan pelaku.
Baca juga: Gadis ABG jadi Korban Perdagangan Orang, Dijanjikan Kerja di Timur Tengah, Disekap dan Dirudapaksa
AD diringkus pada Jumat (16/7/2021) lalu.
Ia merupakan warga Kecamatan Banuhampu, Kabupaten Agam, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).
Kata Allan, pelaku diamankan di Jalan Kapalo Hilalang, Kecamatan Sicincin, Kabupaten Padang Pariaman, Provinsi Sumbar.
"Pelaku AD (64) diamankan dalam perkara dugaan tindak pidana perbuatan cabul yang terjadi pada Senin tanggal 21 Juni 2021," kata Allan, Minggu (25/7/2021).
Dikatakannya, kejadian pencabulan ini terjadi di kedai atau warung milik pelaku sendiri di dalam wilayah hukum Polres Bukittinggi.
"Pelaku diamankan sebagaimana dalam Pasal 82 ayat 1 UU No. 35 tahun 2014," katanya.
Baca juga: Pria 38 Tahun Nekat Rudapaksa Remaja 14 Tahun, Panggil ke Rumah Lalu Beraksi, Beri Uang Rp 5 Ribu
Kasus Serupa: Sopir Angkot di Padang Dilaporkan Cabuli Siswi SMP
Dilansir TribunPadang.com, seorang sopir angkutan kota (angkot) diduga cabuli anak juragan sendiri di Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).
Pelaku diketahui berinisial DG panggilan D (28) warga Kecamatan Lubuk Kilangan, Kota Padang, Provinsi Sumbar.
Sedangkan, korbannya seorang siswi SMP yang berinisial DJP (15), warga Kecamatan Lubuk Kilangan, Kota Padang, Provinsi Sumbar.
Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda, mengatakan pelaku inisial DG (28) diduga telah melakukan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur.
Kata dia, kejadian perbuatan cabul ini terjadindi dalam rumah di Jalan Bukit Ngalau, Kelurahan Batu Gaeang, Kecamatan Lubuk Kilangan, Kota Padang, Sumbar.
Baca juga: Seorang Pria Rudapaksa Gadis ABG Berulang Kali, Panggil Korban ke Rumah, Beri Uang Rp 5.000
"Dugaan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur ini terjadi sekitar bulan Oktober 2020 yang lalu," kata Kompol Rico Fernanda, Minggu (25/7/2021).
Kompol Rico Fernanda menjelaskan, kejadian berawal ketika korban sedang sendirian di rumah dan datang pelaku untuk makan siang di rumah korban.
"Karena orang tua korban merupakan juragan dari angkot yang dikemudikan oleh pelaku," kata Kompol Rico Fernanda.
Setelah makan, kata dia, pelaku duduk di sebelah korban dan mengatakan kalau dirinya sayang kepada korban.
Namun, korban hanya diam saja dan selanjutnya pergi ke dapur.
"Lalu pelaku ini mengikuti korban dari belakang dan sampai di ruang tamu memegang bahu bahu korban," katanya.
Kejadian itu, kata dia, berlanjut sampai menidurkan korban di lantai ruang tamu.
"Selanjutnya pelaku kembali berkata, kalau tidak mau menuruti katanya, maka akan menganiaya ayah korban dan merusak angkot," kata Kompol Rico Fernanda.
Baca juga: Tukang Parkir Rudapaksa Bocah hingga Hamil & Melahirkan, Awalnya Tak Ngaku, Terbukti setelah Tes DNA
Setelah itu, pelaku melecehkan korban kemudian pergi membawa angkot, dan korban tetap tinggal di rumah tersebut.
Berselang kemudian, pihaknya menerima Laporan Polisi terkait kejadian ini dan memintakan visum et repetum terhadap korban.
Pihaknya juga telah mendatangi lokasi atau tempat kejadian perkara (TKP). Selanjutnya, melakukan pemeriksaan terhadap para saksi, korban, dan pelaku.
"Unit IV PPA bersama Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang berhasil mengamankan pelaku pada Jumat (23/7/2021)," kata Kompol Rico Fernanda.
Dikatakannya, pelaku diamankan setelah dilakukan penyelidikan terkait keberadaannya.
Baca juga: Pria Rudapaksa Gadis 19 Tahun di Kebun Tebu, Korban Alami Pendarahan, Pelaku Diserahkan ke Kejaksaan
"Kemudian didapat informasi bahwa pelaku sedang berada di rumah kontrakan kakaknya di Jalan Simpang Gadut, Kecamatan Lubuk Kilangan, Kota Padang," kata Kompol Rico Fernanda.
Kompol Rico Fernanda menyebutkan, tidak ada perlawanan saat mengamankan pelaku dan selanjutnya dibawa ke Polresta Padang.
Pihaknya menjelaskan, pasal yang diprasangkakan adalah Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat (1) UU RI No.17 tahun 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No.01 tahun 2016, tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No.23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang.
Artikel ini telah tayang di TribunPadang.com dengan judul Kakek 65 Tahun di Bukittinggi Ditangkap Polisi, Diduga Cabuli Korban di Warung Milik Pelaku
(TribunPadang.com/Rezi Azwar)