TRIBUNNEWS.COM- Seorang pria di Denpasar, Bali berinisial berinisial GB (34) tewas dianiaya di pinggir jalan.
Pelakunya adalah tujuh debt collector.
Awalnya, GB menemani kakaknya yang telah setahun menunggak cicilan.
Sang kakak juga menjadi korban.
Saat itu, kakak korban ditagih cicilan sepeda motor oleh para pelaku.
Untuk menyelesaikan permasalahan tersebut, korban lalu menemani sang kakak ke kantor debt collector.
Kronologi
Peristiwa terjadi pada Jumat (23/7/2021).
Awalnya empat orang yang mengaku sebagai debt collector mendatangi kos KW (35), kakak korban.
Empat orang tersebut merupakan pegawai PT BBMS, salah satu usaha jasa penagih utang.
Mereka datang untuk menarik satu unit sepeda motor Yamaha Lexi DK 2733 ABO milik KW.
KW ternyata sudah setahun menunggak kredit.
Baca juga: Nenek 60 Tahun Tewas saat Menyeberang Jalan, Ditabrak Pikap yang Melaju dengan Kecapatan Tinggi
Baca juga: Gede Budiarsana Tewas Setelah Dikeroyok Debt Collector, Sempat Menyelamatkan Diri Sebelum Meninggal
Baca juga: Seorang Pria Tewas Terjatuh dari Lantai 3 Ruko
KW dan para debt collector pun tak mencapai kesepakatan.
Mereka lalu pergi ke kantor debt collector.
KW lalu menghampiri sang adik, GB di rumahnya.
Ia meminta GB ikut dan membantu menyelesaikan permasalahan tersebut.
Mengutip dari Tribun Bali, sesampainya di kantor debt collector, KW langsung menanyakan solusi terbaik.
Namun menurutnya, pihak debt collector memberi respons kurang menyenangkan.
GB yang pernah menjadi debt collector lalu menanyakan aturan penarikan sepeda motor sang kakak.
Situasi pun memanas hingga akhirnya terjadi pengeroyokan.
KW dan GB kabur dari kantor tersebut.
Namun nahas, GB berhasil dikejar pelaku lalu dianiaya menggunakan pedang.
Korban diduga dipukul, dilempari batu hingga kursi.
Sementara KW berhasil kabur dengan luka di kepalanya.
Akibat penganiayaan tersebut, GB tewas di Jalan Subur, Monang Maning, Denpasar.
Mengutip dari Kompas.com, GB mengalami luka terbuka berbentuk garis hingga ke dasar tulang pada kepala, lengan dan kaki.
Korban juga mengalami patah tulang pada lengan.
GB pun kehabisan darah.
"Ada 6 luka terbuka sehingga ini yang menyebabkan kehabisan darah (hingga meninggal dunia)," kata Kapolresta Denpasar, Kombes Jansen Avitus Panjaitan saat konferensi pers di Polresta Denpasar, Senin (26/7/2021).
7 pelaku ditangkap
Polisi pun bergerak cepat menangkap pelaku.
Ketujuh tersangka yakni WS, FK, BB, JBL, GBS, GB, dan DBB.
Sejumlah barang bukti seperti pedang, kursi, batu hingga sepeda motor disita polisi.
Pelaku dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 338 KUHP, Pasal 170 ayat (2) ke 1 dan ke 3 KUHP, Pasal 351 Ayat (3) KUHP dan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
(Tribunnews.com/Miftah, Tribun Bali/Ahmad Firizqi Irwan, Kompas/Ach. Fawaidi)