News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ajak Demo Turunkan Jokowi, Aktivis Mahasiswa di Ambon Diciduk Polisi, Terancam Penjara 6 Tahun

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Whiesa Daniswara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

(Kiri) Postingan milik Risman Soulissa dan (Kanan) Risman Soulissa saat diamankan polisi.

TRIBUNNEWS.COM - Seorang aktivis mahasiswa di Kota Ambon, Maluku harus berurusan dengan kepolisian.

Pria bernama Risman Soulissa diciduk petugas lantaran mengajak warga melakukan demo pencopotan Presiden Joko Widodo dan Gubernur Maluku, Murad Ismail.

Dikutip dari TribunAmbon.com, ajakan itu Risman unggah lewat akun media sosial Facebook.

"Semua diundang, kecuali Intel, Satpol PP, dan Pemerintah. Karena mereka bukan Kawan kami," tulisnya.

Belakangan diketahui, Soulissa merupakan kader dari Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) cabang Ambon.

Baca juga: Jadi Trending, Daripada Demo Ganjar Ajak Mahasiswa Aktif Atasi Covid-19

Risman kemudian diciduk polisi pada Minggu (25/7/2021) malam.

Dirinya ditangkap di kawasan Poka, Kecamatan Teluk Ambon.

Tempat tersebut tidak jauh dari Bundaran Leimena, tempatnya biasa melakukan orasi.

Risman sudah diamankan di Polresta Pulau Ambon Pp Lease untuk menjalani pemeriksaan lanjut.

Kata polisi

Postingan Risman Soulissa di laman facebook miliknya. (TribunAmbon/Istimewa)

Paur Subbag Humas Polresta Ambon dan Pp Lease, Ipda Izac Leatemia membenarkan penangkapan tersebut.

Ia mengatakan, selain Risman ada 8 orang yang lainnya turut diperiksa sebagai saksi.

"Kasus ujaran kebencian yang dilakukan Risman sudah diproses. Kita langsung periksa saksi-saksi, dan sampai saat ini sudah 8 orang diperiksa," ujarnya dikutip dari TribunAmbon.com, Kamis (29/7/2021).

Leatemia melanjutkan, 8 saksi yang telah diperiksa tersebut, termasuk pelapor dari Satpol PP.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini