Pelaksanaan kegiatan di pusat perbelanjaan paling lama pukul 17.00 WIB. Kapasitas pengunjung juga maksimal 25 persen.
Rumah ibadah tetap bisa beroperasi namun kapasistas maksimal 25 persen dan diarahkan ibadah di rumah.
Pelaksanaan kegiatan area publik untuk sementara ditiadakan. Pelaksanaan kegiatan seni yang menimbulkan keramaian untuk sementara ditutup.
Kegiatan resepsi pernikahan tetap berjalan namun maksimal 25 persen dari kapasitas.
Transporasi umum tetap beroperasi dengan kapasistasn maksimal 70 persen.
( Tribunpekanbaru.com / Palti Siahaan )
Artikel ini telah tayang di TribunPekanbaru.com dengan judul Meleset, Punya 2 Mobil Tapi Masih Terima Bansos, Bupati Kuansing Minta Data Penerima Dievaluasi