News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Nasib Dua ABG Pendekar Setelah Jadi Tersangka Tewasnya Seorang Calon Pesilat di Tulungagung

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pesilat Tulungagung tewas saat latihan, Senin (26/7/2021) pukul 23.30 WIB. Dua tersangka yang masih anak-anak tak ditahan.Foto kiri: ilustrasi.

TRIBUNNEWS.COM, TULUNGAGUNG -- Dua orang pendekar pencak silat yang masih ABG (anak baru gede) di Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur menjadi tersangka kasus meninggalnya calon pesilat.

Merakaberinisial FA (17) dan MO (16).

Keduanya ditetapkan tersangka penganiayaan Lutfi Fajar Rulamin (23), warga Desa Sobontoro, Kecamatan Boyolangu, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur.

Lutfi Fajar Rulamin tewas saat latihan di Desa Kepuh, Kecamatan Boyolangu pada Senin (26/7/2021) pukul 23.30 WIB.

Saat itu Lutfi bersama enam calon anggota pencak silat lain dilatih FA, MO dan 2 pelatih dewasa.

Baca juga: Dituduh Bermain Kasar Saat Bertanding, Pemain Futsal di Lamongan Jadi Korban Penganiayaan Kubu Lawan

Selama latihan Lutfi menerima pukulan dan tendangan dari empat pelatihnya di bagian tubuhnya.

Pada tendangan terakhir, ia terjatuh dan mengerang kesakitan kemudian pingsan.

Teman-temannya mencoba menolong lalu membawanya ke Puskesmas Boyolangu.

Namun sesampainya di Puskesmas Boyolangu, Lutfi sudah dinyatakan meninggal dunia.

Baca juga: Kronologi Wanita Tanpa Busana Ditemukan Sekarat di Kamar Mandi Di Depok, Diduga Koban Penganiayaan

Polisi lalu menetapkan FA, MO dan dua pelatih dewasa yakni ER (20) dan FI (23) sebagai tersangka kasus ini.

Hanya saja proses penyidikan terhadap FA dan MO berbeda dengan ER dan FI.

FA dan MO ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Tulungagung.

“Kasusnya tetap dilanjutkan meskipun tersangka anak-anak. Hanya nanti menggunakan sistem peradilan pidana anak,” terang Kepala UPPA Satreskrim Polres Tulungagung, Iptu Retno Pujiarsih, Rabu (28/7/2021).

Baca juga: Kasus Penganiayaan Karyawan, Bos dan Sekuriti Restoran di Malang Jadi Tersangka

Dalam perkara ini penyidik menjerat para tersangka dengan pasal 170 ayat 2 poin 3, tentang pengeroyokan yang menyebabkan kematian.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini