News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Cara Licik Tukang Pompa di Lamongan, Memuji Cantik Dulu Sebelum Nodai Seorang Bocah

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur di Lamongan

Laporan wartawan Tribun Jatim Network, Hanif Manshuri

TRIBUNNEWS.COM, LAMONGAN - Seorang pria setengah baya di Kabupaten Lamongan Jawa Timur tega mencabuli bocah berusia 6,5 tahun.

Sat Reskrim Polres Lamongan Jawa Timur membekuk Miftah Haris Santoso (54) tersangka pelaku warga Kecamatan Paciran Lamongan.

Tukang pompa air itu ditangka polisi atas laporan orang tua korban, TJ (24).

"Pelaku ditangkap atas perbuatannya telah mencabuli anak berusia 6,5 tahun, " kata Kasat Reskrim Polres Lamongan, AKP Yoan Septi Hendri kepada Surya.co.id (TribunJatim Net Work), Jumat (30/7/2021).

Pelaku sebagai tukang pompa air dan pekerja serabutan di wilayah Blimbing dan Brondong.

Terungkap, pada Rabu (22/7/2021) pelaku bertemu korban dan dengan serta merta pelaku memanggil korban yang sedang sendirian.

Baca juga: Dijanjikan Kerja di Timur Tengah, Gadis 17 Tahun asal NTB Jadi Korban Perdagangan Orang dan Dicabuli

Pelaku menyanjung korban dan dikatakan, korban cantik, rambutnya berintik dan baunya wangi.

Sejurus kemudian, pelaku mengajak korban ke rumah kosong tak jauh dari rumah korban.

Pertama korban diabadikan menggunakan fasilitas kamera yang ada di ponsel pelaku.

Korban menurut tanpa curiga apapun, karena masih bocah.

Dengan kelicikannya, tersangka Miftah kemudian mencabuli korban dan melepas korban begitu saja di rumah kosong tersebut.

Baca juga: Pria Kotabaru Cabuli Putri Tiri yang Masih di Bawah Umur, Terungkap Usai 6 Tahun Beraksi

Tanpa merasa bersalah, tersangka meninggalkan korban.

Dan korban pulang ke rumah.

Korban dengan lugunya menceritakan apa yang sedang dialaminya kepada ibunya yang usai membersihkan kamar mandi.

Bak disambar petir, ibu korban terbelalak kaget mendapati cerita anaknya tersebut.

Tak terima, ibu korban, TJ melaporkan kejadiannya ke Polisi.

Sat Reskrim menerjunkan personil Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) untuk segera melalukan penyelidikan.

"Sejumlah saksi kita mintai keterangan dan dengan bukti kuat serta keterangan beberapa saksi mengarah ke tersangka, Miftah, " kata Yoan.

Polisi masih perlu waktu mengembangkan penyelidikan, karena korban yang masih anak-anak itu tidak mengenal siapa pelakunya.

Baca juga: Kakek Tiga Istri 6 Cucu di Jembrana Cabuli Anak Tetangga, Petualangannya Berakhir di Sel Polisi

Dari hasil pengembangan penyelidikan mengerucut kebenarannya ke nama Miftah.

"Pelaku kita amankan tanpa bisa berkelit apapun, " kata Yoan.

Kini sedang dikembangkan, apakah ada kemungkinan pelaku pernah melakukan hal serupa di tempat lain atau tidak.

Usai dimintai keterangan, tersangka langsung ditahan.

Kepada tersangka dijerat Pasal 82 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Barang bukti yang diamankan penyidik diantaranya,1 buah daster warna merah muda, 1 celana dalam warna merah muda dan 1 buah kaos dalam warna putih.

Keberhasilan Sat Reskrim ini menyusul sebelumnya, seorang tersangka, Sueb yang diamankan polisi, karena berbuat cabul pada santriwati berusia berusia 16 tahun.

Sueb, sang tukang ojek memanfaatkan kepanikan korban yang kabur dari Ponpes setelah bertengkar dengan temannya.

Kejadian di Kaltim

Pengantar galon berusia 64 tahun mendekam di balik jeruji besi.

Ini lantaran ia tega menodai bocah 11 tahun, Kamis (22/7/2021).

Kapolsek Tanjung Redeb Iptu Nurhadi, peristiwa tersebut telah terjadi sejak Jumat (16/7/2021) pekan lalu.

Saat itu situasi rumah korban terlihat sepi.

Kronologinya bermula sekira pukul 18.40 WITA, setelah korban dicabuli oleh tersangka, korban bercerita kepada ibunya, MA (35) yang baru pulang kerja, bahwa dirinya didatangi oleh pelaku.

Dari pengakuan korban, saat dirinya bertemu dengan tersangka, dirinya langsung digendong dan dicumbu oleh si pengantar galon.

"Anaknya bercerita kalau dia langsung digendong dan dicium oleh tersangka,” ujarnya kepada awak media, Kamis (22/7/2021) kemarin.

Setelah menciumi korban, pelaku memaksa korban untuk masuk ke kamar.

Sesampai di kamar, pelaku kemudian melakukan aksi pencabulan terhadap korban.

“Ibunya kemudian bertanya, siapa orang yang dimaksud korban. Lalu sang anak menjawab, Om Air yang biasa antar galon ke rumah. Yang ternyata adalah UM," bebernya.

Mendengar cerita anaknya, MA merasa keberatan dan tidak terima.

Untuk itu, sang ibu langsung mendatangi Mapolsek Tanjung Redeb untuk membuat laporan.

“Setelah kami menerima laporan itu, kami langsung turun ke lapangan untuk mencari keberadaan pelaku,” tuturnya.

Sekira pukul 22.00 WITA, pelaku berhasil ditangkap di rumahnya.

“Tanpa perlawanan, tersangka langsung digiring ke kantor, untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.

Pelaku terancam pasal 82 ayat (1) Junto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2013 Tentang Perlindungan anak.

"Pencabulan, dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun. Serta denda paling banyak Rp 5 miliar," ucapnya. (Tribun Jatim/Tribun Kaltim)

Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Siasat Licik Tukang Pompa Air di Lamongan Nodai Gadis Cilik, Ibu Korban Kaget Tahu Kondisi Anaknya

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini