TRIBUNNEWS.COM - Kasus rudapaksa anak di bawah umur terjadi di Kota Padang, Sumatera Barat.
Diketahui yang menjadi pelakunya adalah pria berumur 30 tahun, MNA.
Sedangkan korbannya merupakan anak tirinya berinisial Is (13).
Pelaku diketahui tega melecehkan korban berulang kali.
Kini MNA sudah diamankan pihak kepolisian untuk dimintai pertanggungjawabannya.
Baca juga: Kronologi Janda Dibunuh dan Dirudapaksa Rekan Kerja di Jambi, Pelaku Seret Tubuh Korban 60 Meter
Mulai terbongkar
Dirangkum dari TribunPadang.com, aksi bejat pelaku berhasil dibongkar oleh keluarga dari pihak istrinya.
Saat itu, pelaku memukul anak tirinya sehingga istrinya bertanya kepada korban.
Setelah bertanya, korban menjelaskan ayahnya yang memukul.
Sedangkan penyebabnya karena korban tidak menuruti perintah untuk melayani pelaku.
Pengakuan pelaku
MNA di hadapan polisi membeberkan sejumlah pengakuannya.
Pertama, pelaku sudah melakukan aksi bejatnya berulang kali.
"Saya melakukan pada tanggal 4 Juni sampai 27 Juni 2021," kata MNA, dikutip dari TribunPadang.com.
Pengakuan kedua, aksi pelecehan dilakukan pelaku saat dini hari.
Persisnya saat semua orang di rumah sudah tertidur.
Baca juga: Kesepian setelah Bercerai, Seorang Duda Tega Rudapaksa Anak Kandungnya hingga Hamil 7 Bulan
MNA mengatakan, kalau perbuatan tidak terpuji tersebut dilakukan karena nafsu semata.
Ini karena dirinya ketagihan menonton film dewasa.
"Iya sering nonton film begitu, dan korban merupakan anak tiri saya," katanya.
Pelaku juga mengakui, satu tahun yang lalu pernah mengkonsumsi narkoba.
"Saya buka usaha bengkel," lanjut MNA.
Kata polisi
Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda memberikan penjelasannya.
Ia menyebut pelaku melecehkan korban di rumahnya sendiri di kawasan Kecamatan Padang Utara, Kota Padang, Sumbar.
"Perbuatan pelecehan ini dilakukan pelaku telah berulang kali," kata Rico, dikutip dari TribunPadang.com.
Pelaku dijerat Pasal 82 UU Perlindungan Anak dengan ancamaan 12 tahun penjara.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(TribunPadang.com/Rezi Azwar)