Kedua pria berusia 40 tahun itu diduga kuat menjadi pelaku kekerasan seksual terhadap anak.
"Ayah tiri menjadi tersangka dugaan perkosaan, sedang sang paman menjadi tersangka dugaan pencabulan," jelasnya.
"Jadi ada dua berkas perkara, dengan dua tersangka," terangnya.
Penyidik Polsek Sempolan selanjutnya koordinasi dengan Unit PPA Satreskrim Polres Jember untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi juga kooordinasi dengan pendamping anak untuk mendampingi korban.
(Surya.co.id/Sri Wahyunik)
Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Ayah dan Paman Sama Bejatnya, Anak Tiri Dinodai Bergantian, Dipaksa saat Ibunya Kerja ke Sawah
Baca tanpa iklan