TRIBUNNEWS.COM, EMPAT LAWANG - Cinta ditolak, pacar bertindak. Prinsip itu yang dijalankan pria nekat yang sedang kasmaran bernama Wawan (39).
Wawan nekat menjebol dinding rumah orangtua pujaan hatinya dan kemudian menculik sang gadis yang telah menolak cintanya.
Peristiwa itu terjadi di Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan pada Sabtu (26/06/2021) malam.
Sebulan kemudian warga Desa Kemang Manis, kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang ini akhirnya berhasil diamankan.
Wawan diciduk oleh Satreskrim Polres Empat Lawang, Kamis (29/07/2021) malam.
Kasat Reskrim Polres Empat Lawang, AKP. Wanda Dhira Bernard mengatakan, pelaku menculik korban Nuria (26) warga Desa Aur Gading, Kecamatan Tebing Tinggi.
Wawan melakukan penculikan Nuria dengan cara menjebol dinding rumah korban yang terbuat dari kayu.
Baca juga: Warga Mampang Prapatan Dikejutkan 2 Kali Aksi Gasak Motor dalam Sehari
"Pelaku nekat menculik korban dikarenakan keluarga dari korban dan korban sendiri tidak mau diajak nikah oleh pelaku, jadi pelaku inisiatif membawa secara paksa korban", kata dia, Sabtu (31/07/2021).
Baca juga: Pasang Tenda, Sewa Organ Tunggal dan Tak Berizin, Pesta Pernikahan di Sukabumi Dibubarkan Polisi
Usai menjebol dinding rumah korban, selanjutnya pelaku langsung mengambil pisau yang ada di dapur.
Kemudian pelaku langsung menghampiri korban dan mencekik leher korban.
Baca juga: Cuma Gara-gara Adu Mulut, Dua Ormas di Bandung Bentrok, Korban Alami Luka Tusuk
Tak hanya itu, pelaku mengarahkan pisau ke leher korban seraya mengancam jika korban tidak mau ikut maka akan dibunuh.
"Saat pelaku menjebol dinding rumah korban, nenek korban yang sedang tidur terbangun dan menyaksikan apa yang dilakukan oleh pelaku" Jelas Wanda.
Korban yang merasa terancam hanya bisa menuruti paksaan pelaku karena posisi rumah korban memang terletak cukup jauh dari pemukiman warga.
"Dengan mengancam korban pelaku berhasil membawa kabur korban dengan menggunakan sepeda motor," Kata Wanda.
Korban Nuria berhasil melarikan diri dari kediaman pelaku yang ada di kebun kopi satu bulan kemudian.
Pelaku akan dikenakan dengan Pasal 328 KUHP tentang Kejahatan penculikan.
Suami Culik Mantan Kekasih Istri
Lain halnya dengan kisah asmara nekat dari Kabupaten Ungaran, Jawa Tengah.
Lantaran lama memendam dendam, seorang suami berinisial G (34) memilih menculik dan menganiaya pria berinsiail R (39) yang merupakan mantan pacar istrinya.
Tak hanya itu, pelaku G yang melibatkan rekan-rekannya dalam aksi penculikan ini juga memaksa korban menandatangani surat pelunasan utang.
Dalam aksi nekat ini pelaku sudah merencanakan secara matang aksi penculikan ini.
Bahkan, dia juga yang memancing korban untuk bertemu hingga akhirnya menganiaya dan menculik korban.
Pelaku juga menguras harta korbannya. Peristiwa itu dilakukan di sebuah hotel di kawasan Ungaran.
Aksi penculikan terjadi saat sejumlah pria yang mengendarai mobil Innova di exit tol Ungaran, Jawa Tengah mencegat R dan membawanya dengan paksa.
Para penculik kemudian menyekap korban di hotel dan merampas harta benda korban berupa mobil, HP dan uang.
Kapolres Semarang AKBP Ari Wibowo mengatakan penculikan tersebut terjadi pada Minggu (2/5/2021).
"Lokasinya di pertigaan exit tol Ungaran wilayah Jalan Jenderal Suprapto Kalirejo Ungaran Timur," jelasnya saat gelar kasus di Mapolres Semarang, Jumat (28/5/2021).
Tidak hanya diculik, korban juga dianiaya dan barang-barang berharganya seperti mobil, ponsel dan uang dirampas.
Setelah kasusnya terbongkar, diketahui otak pelaku penculikan ternyata adalah suami dari wanita yang pernah dipacari korban.
Pelaku berinisial G, warga Surakarta, Jawa Tengah mengaku dendam karena istrinya pernah menjalin hubungan asmara dengan R (39), warga Desa Kandangan Kecamatan Bawen Kabupaten Semarang.
G kemudian mengajak rekan-rekannya melakukan penculikan dan merampas barang milik korban.
Dia mengajak teman-temannya yakni W (45), L (43), O (50). Serta AQ (36) warga Pati, ZA (44) warga Ungaran Timur, dan TM (33) warga Karanganyar.
Saat itu, korban datang dengan membawa mobil L300 setelah dipancing bertemu dengan tujuh pelaku.
"Saat di lokasi, korban dipaksa turun dari kendaraan L300 dan dimasukkan ke Innova yang dikendarai tersangka," jelasn Kapolres Semarang AKBP Ari Wibowo saat gelar kasus di Mapolres Semarang, Jumat (28/5/2021).
Oleh pelaku, korban kemudian dianiaya, matanya dilakban dan disekap di sebuah rumah di Karanganyar.
Lalu G meminta ganti rugi atas hubungan asmara R dengan istrinya.
R kemudian dipaksa untuk menjual kendaraan Mitsubishi L300 yang masih dalam penguasaan leasing.
Korban diinapkan di hotel dan berhasil kabur hingga lapor ke polisi.
"Korban kemudian diinapkan di sebuah hotel di Ambarawa, skenarionya korban diminta tanda tangan pengakuan utang. Namun korban berhasil kabur dan lapor ke polisi," tegasnya.
Atas kejadian tersebut, R mengalami luka-luka dan kerugian materi yakni Mitsubishi L300, tiga ponsel, satu jam tangan, dan uang di ATM sebesar Rp 5 juta.
Polisi baru menangkap tiga orang yakni AQ, ZA, dan TM serta S warga Boyolali yang berperan sebagai penadah.
"Tersangka yang telah ditangkap bertugas memukul dan melakban mata korban, membawa kendaraan korban L300, dan menjual ke penadah," jelasnya.
Sementara pelaku lainnya masih dalam pencarian polisi.
"Pelaku ditangkap di kediamannya, mereka dikenakan Pasal 365 dan 328 KUHP dengam ancaman hukuman 12 tahun penjara," kata Ari.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Cinta Buta Wawan dari Empat Lawang, Jebol Dinding Rumah Lalu Culik Pujaan Hatinya yang Tolak Menikah