TRIBUNNEWS.COM - Kisah asmara seorang sopir angkot bernama Saepul (57) dengan janda berinisial NH berujung maut.
Saepul nekat menghabisi nyawa kekasihnya, NH pada Kamis (22/7/2021) malam.
Jasad korban kemudian ditemukan sudah tak bernyawa dengan kondisi terluka parah di bagian kepala pada Jumat (23/7/2021).
Pembunuhan itu terjadi di warung nasi sekaligus tempat tinggal korban di Jalan KH Abdullah Bin Nuh, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor, Jawa Barat.
Tak hanya membunuh NH, pelaku juga nekat menganiaya anak korban DF (21) hingga tak sadarkan diri.
Mengutip dari Kompas.com, motif pembunuhan tersebut dilatarbelakangi perasan cemburu pelaku terhadap korban.
"Motifnya, pelaku cemburu dengan korban. Ada hubungan spesial antara pelaku dengan korban," kata Kepala Polresta Bogor Kota, Kombes Susatyo Purnomo Condro.
Baca juga: Detik-detik Pria di Musi Rawas Tewas Diinjak Kawanan Gajah, Kepala Korban Alami Luka Parah
Berikut sejumlah fakta terkait kasus pembunuhan janda pemilik warung nasi di Bogor, sebagaimana dirangkum Tribunnews dari Tribunnews Bogor dan Kompas.com:
Kronologi kejadian
Diberitakan Tribunnews Bogor, peristiwa itu terjadi pada Kamis sekira pukul 22.00 WIB.
Saat itu, korban sedang tidur dengan anaknya di warung nasi yang juga menjadi tempat tinggalnya.
Saepul yang sebelumnya kerap datang ke lokasi langsung masuk dan menuju tempat di mana korban tidur.
Tiba-tiba, Saepul menghantam NH dengan balok berukuran besar.
DF yang sedang tidur kemudian terbangun dan berteriak ketika melihat perbuatan pelaku kepada ibunya.
Karena panik, aksinya dipergoki, Saepul lalu menganiaya DF hingga tak sadarkan diri.
Keesokan harinya, setelah sadar, DF segera meminta pertolongan kepada warga sekitar.
Seorang petugas kebersihan sempat mendengar suara teriakan dari dalam warung milik korban.
Setelah dicek, ternyata korban sudah tergeletak dengan kondisi kepala terluka parah.
Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Dhoni Erwanto mengatakan, pihaknya mendapat informasi mengenai pelaku dari DF.
"Kita mendapatkan informasi melalui anaknya, karena anaknya sudah mengenal dan Alhamdulillah anaknya saat ini selamat."
"Sehingga memberikan informasi kepada kami sebenarnya siapa sih pelaku," katanya, Senin (2/8/2021).
Pelaku ditangkap
Dari keterangan anak korban, polisi kemudian membentuk tim untuk memburu pelaku.
Polisi sempat melakukan penelusuran ke kediaman pelaku.
Namun, pelaku melarikan diri dan berpindah-pindah tempat.
Pelaku akhirnya ditangkap di tempat persembunyiannya di dalam hutan di wilayah Kabupaten Sukabumi setelah buron selama satu pekan.
"Tidak ada perlawanan saat dilakukan penangkapan, ditangkap di dalam hutan karena dia bersembunyi di dalam hutan."
"Di salah satu saung yang ada di dalam hutan itu," ungkapnya.
Selain pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti.
"Barang bukti sebilah kayu yang digunakan untuk memukul korban, karena di kepala belakang dari hasil autopsi bekas benda tumpul," kata Dhoni dilansir Tribunnews Bogor.
Baca juga: UPDATE Dugaan Pembunuhan Bocah 16 Tahun di Sleman, Polisi Kesulitan Ungkap Kasus, Ini Penyebabnya
Baca juga: Gara-gara Cemburu, Janda di Bogor Dibunuh Kekasihnya, Kini Pelaku Terancam Penjara Seumur Hidup
Motif pembunuhan
Dhoni mengatakan, pelaku dengan korban sudah saling mengenal satu sama lain dan telah menjalin hubungan selama empat tahun.
Pelaku, kata Dhoni, sakit hati dan cemburu setelah mengetahui korban telah menjalin hubungan dengan pria lain.
Pelaku kemudian merencanakan pembunuhan tersebut.
"Sebenarnya korban ini sudah diajak nikah sama pelaku, tapi ternyata korban ini menjalin hubungan dengan orang lain."
"Makanya dia sakit hati, akhirnya melakukan pembunuhan yang memang sudah direncanakan," papar Dhoni.
Baca juga: Kronologi Bocah SMA di Tasik Tewas Tersetrum, Tak Sengaja Pegang Kabel saat Nongkrong di Atap Rumah
Pelaku ambil dua HP
Selain melakukan pembunuhan dan penganiayaan, pelaku juga mengambil dua unit handphone (HP) milik korban.
"Kalau dari penyelidikan kami barang yang diambil salah satunya dua buah handphone."
"Handphone korban dan handphone anaknya korban karena dia pengen menjualnya saja, keinginan dia. Dia ingin pergi ke Lampung," bebernya.
Atas perbuatan tersebut, pelaku teranca, hukuman penjara seumur hidup.
Pasal yang disangkakan yakni Pasal 340 KUHPidana subsider Pasal 338 KUHPidana subsider Pasal 365 KUHPidana Ayat (1), Ayat (2) ke 1e, 3e, 4e Ayat (3) subsider Pasal 353 Ayat (1), Ayat (2), Ayat (3) KUHPidana dengan ancaman seumur hidup.
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, TribunnewsBogor.com/Lingga Arvian Nugroho, Kompas.com/Ramdhan Triyadi Bempah)