Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Sri Wahyunik
TRIBUNNEWS.COM, JEMBER - Pria itu berinisial AB (42), warga Kelurahan Jember Lor, Kecamatan Patrang, Jember diamankan polisi di sebuah warung di seputaran RSD dr Soebandi Jember, Selasa (3/8/2021).
Ia menjadi tersangka kasus penebar teror wafer berisi pecahan paku dan silet di Jember yang meresahkan warga.
Penangkapan pria itu dilakukan setelah polisi mengumpulkan keterangan sejumlah saksi, dan menyimpulkan ciri-ciri terduga pelaku sejak penyelidikan dilakukan pada Sabtu (31/7/2021) kemarin.
Berdasarkan alamat di KTP, rumah AB berada di Jalan Manggis, Kelurahan Jember Lor yang lokasinya tidak jauh dari tempat menebarkan wafer berisi benda berbahaya kepada anak-anak di Jalan Cempedak, Kelurahan Jember Lor.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Jember, AKP Komang Yogi Arya Wiguna membenarkan penangkapan tersebut.
"Kami melakukan penyelidikan bersama Polsek Patrang, langsung bergerak cepat untuk menelusuri terduga pelaku," ujar Yogi, Selasa (3/8/2021).
Baca juga: Pria Tak Dikenal Bagikan Wafer Berisi Silet dan Beling ke Anak-anak di Jember, Ini Kronologinya
Penyelidikan itu mengarah kepada terduga pelaku AB.
Dalam pemeriksaan sementara, AB yang sudah diamankan di Polres Jember mengakui perbuatannya.
Perbuatan AB diperkuat dengan beberapa barang yang ditemukan di rumahnya.
“Saat kami melakukan penggeledahan, ditemukan beberapa bahan dan alat membuat makanan yang bersisi pecahan potongan benda tajam berbahaya,” lanjut Yogi.
Yogi menambahkan, pihaknya masih mendalami motif pria itu menebar wafer berisikan pecahan beling, paku kecil, juga silet.
"Dari penuturan pelaku, melakukan itu untuk tolak balak. Namun masih kami dalami motifnya," terangnya.
Pria itu melakukan perbuatannya dengan cara membuka kemasan wafer sebuah merek. Dia membeli merek wafer yang sama.
Setelah dibuka, dia memasukkan pecahan benda berbahaya itu ke tengah-tengah wafer. Dia lalu kembali menutup kemasan dengan cara disundut api, sehingga kemasan yang sobek terlihat merekat.
Pada Sabtu (31/7/2021) lalu, AB mendatangi sebuah rumah di Jalan Cempedak.
Dia memberikan tiga bungkus wafer kepada seorang anak berusia 6 tahun. Namun anak tersebut enggan menerima pemberian. Pelaku lalu melempar bungkusan wafer.
Anak berusia 6 tahun itu, bersama kakaknya yang berusia 9 tahun lantas melihat wafer yang dilempar oleh orang yang tidak mereka kenal. Keduanya sempat membuka kemasan wafer, dan hendak mencicipinya. Namun mereka merasakan sesuatu yang janggal, hingga akhirnya tidak jadi memakan wafer itu.
Baca juga: Permintaan Sedang Tinggi, YLKI Desak Ritel Modern Cek Ulang Tanggal Kadaluarsa Wafer Kalengan
Peristiwa itu kemudian dilaporkan kepada sang ibu. Sang ibu lantas meneruskan pengaduan sang anak kepada suaminya, dan berlanjut menjadi pelaporan resmi ke Polsek Patrang.
Dari laporan itu, polisi bergerak. Dari pemeriksaan sejauh ini, AB tidak sekali itu saja melakukan perbuatan tersebut.
Sebelumnya pada bulan Ramadan kemarin, dia juga menyebarkan wafer itu ke anak di Jalan Manggis. Beruntung tidak ada korban jiwa.
Kini AB sudah ditahan di Polres Jember. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa lima buah kemasan wafer yang sudah diisi potongan benda tajam berbahaya, tiga buah gunting, sebuah tang potong, sebuah tang catut, sebuah toples kecil berisi seng, kawat berapa jenis paku dan bahan besi lainnya, dua buah korek api, serta sebuah kotak tempat membuat makanan.
Penyidik menjerat AB memakai Pasal 204 KUHPidana karena mengedarkan barang yang membahayakan nyawa dan kesehatan orang, yang ancaman hukumannya 15 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Penebar Teror Wafer Berisi Paku, Beling dan Patahan Cutter di Jember Ditangkap, Sebut Tolak Balak