TRIBUNNEWS.COM, MAJALENGKA -- Kebijakan PPKM Level 4 benar-benar menghentikan tempat hiburan di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat.
Akibatnya dua orang disc Jockey di daerah itu pun tak tahan dan beralih profesi menjadi muncikari.
Ia yang biasa tampil di tempat hiburan mengendalikan irama musiknya, banting setir mengendalikan para PSK.
Akibatnya, DJ cantik yang kini berurusan dengan polisi adalah Sendi Rahayu Andriyani (31) dan Alexandra Lawrence (30).
Baca juga: Miss Connecticut USA 2011, Regina Turner Diceraikan Suami karena Terlibat Skandal Prostitusi
Kedua muncikari itu mengaku bekerja sebagai DJ di tempat hiburan di Kota Cirebon.
Namun, pandemi Covid-19 membuat tempat hiburan mereka terpaksa tutup.
Keduanya akhirnya beralih pekerjaan menjadi muncikari demi kebutuhan sehari-hari.
"Keduanya ini DJ, kalau dari keterangan tersangka karena pekerjaan mereka terhambat karena tutupnya tempat hiburan.
Jadi alasan utamanya karena ekonomi," ujar Kasat Reskrim Polres Majalengka, AKP Siswo DC Tarigan pada Rabu (4/8/2021).
Baca juga: Kronologi Artis TA Jalani Prostitusi Online, Dimulai Tahun 2017, Patok Tarif hingga Rp 70 Juta
Kronologi
Kasat Reskrim Polres Majalengka, AKP Siswo DC Tarigan mengungkapkan awal mula terbongkarnya prostitusi online tersebut.
Diketahui terdapat laporan masyarakat terkait kasus prostitusi online pada Selasa (27/7/2021) malam.
Petugas akhirnya menindaklanjuti laporan itu dengan penyelidikan.
Petugas lalu menuju hotel di kawasan Kelurahan Munjul, Kecamatan/Kabupaten Majalengka.