Petugas menggerebek kamar hotel nomor 120 yang dijadikan tempat untuk melayani pria hidung belang.
Baca juga: Sempat Terseret Kasus Prostitusi, Pedangdut Shella O Tak Laporkan Pelaku ke Polisi
Dalam penggerebekan itu, petugas menemukan wanita tak berbusana sedang melayani pria hidung belang.
"Keterangan dari perempuan itu bahwa dirinya ditawarkan oleh inisial AL dan SRA yang mana sebagai mucikari," ujar Kasat Reskrim Polres Majalengka, AKP Siswo DC Tarigan, Rabu (4/8/2021).
Namun ternyata kedua muncikari itu sudah meninggalkan hotel menggunakan mobil.
Akhirnya 0olisi mengejar kedua muncikari dan berhasil mengamankannya di sekitar lampu merah Tonjong, Kecamatan Cigasong.
Polisi lalu menyita uang sebesar Rp 4 juta hasil transaksi wanita yang dijual di hotel tersebut.
"Ada juga sebuah mobil yang digunakan pelaku, 1 buah cangkang tissue super magic, beberapa lembar tissue bekas, beberapa lembar screenshot dan hp berbagai merek," terangnya.
Dalam kasus ini, kedua muncikari dijerat Pasal 27 ayat 1 Yo Pasal 45 ayat 1 UU RI No 19 tahun 2016 tentang ITE sub Pasal 296 KUHP dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan. (*)
Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul DJ Cantik Banting Setir jadi Muncikari, Selama Pandemi Hiburan Malam Tutup