News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sumbangan Rp 2 Triliun

Soal Donasi Rp 2 Triliun Akidi Tio, Saldo di Rekening Ternyata Tidak Cukup, Bank Dimintai Keterangan

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Penyerahan bantuan dana Rp2 Triliun dari keluarga alm Akidi Tio, pengusaha asal Kota Langsa Kabupaten Aceh Timur untuk penanganan covid-19 di Sumsel, Senin (26/7/2021).

TRIBUNNEWS.COM - Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Supriadi, menyampaikan hasil koordinasinya dengan Bank Mandiri di Sumatera Selatan.

Diketahui, bilyet giro yang diserahkan Heryanti ke pihak bank telah diperiksa ke Bank Mandiri Sumatera Selatan.

Supriyadi mengungkapkan, sesuai bilyet giro yang diberikan pada polisi, pihak bank telah mengklarifikasi bahwa saldo di rekening ternyata tidak cukup.

"Hasil koordinasi dan cek pada Bank Mandiri di Sumsel, sesuai BG (bilyet giro) yang diberikan, kita dapatkan klarifikasi dari pihak bank, saldo di rekening tidak cukup."

Baca juga: PPATK Ungkap 3 Hal Mencurigakan Terkait Sumbangan Keluarga Akidi Tio

"Maksudnya di rekening saudari Heryanti, di rekening giro tidak cukup saldonya," kata Supriadi, dikutip dari tayangan Video di kanal YouTube Kompas TV, Rabu (4/8/2021).

Kemudian Supriyadi juga memberikan informasi terkait perkembangan kasus donasi Rp 2 triliun dari Akidi Tio ini.

Supriyadi menuturkan, tahap berikutnya polisi akan meminta keterangan dari pihak bank dan pihak lainnya.

Supaya nantinya bisa dikroscek dengan keterangan dari Heryanti serta keterangan lainnya yang sudah didapatkan polisi.

"Kedua terkait perkembangan kasusnya, tahap berikutnya dari pihak perbankan dan pihak lain dimintai keterangan, dan kita kroscek keterangan Heryanti dan keterangan lainnya," imbuh Supriyadi.

Baca juga: Tanggapan Kompolnas soal Kasus Sumbangan Rp 2 Triliun Akidi Tio: Perlu Bantuan PPATK untuk Melacak

Tanggapan OJK

Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 7 Sumatera Selatan, Untung Nugroho, menjelaskan pada prinsipnya semua bentuk instrumen transaksi keuangan dapat digunakan.

"Semua bisa digunakan asalkan uangnya ada dan yang bisa menjawab ini pihak yang menyumbang, " ujarnya singkat.

Dijelaskan Untung, bilyet giro dan cek secara harfiah sama penggunaannya yakni sebagai alat transaksi.

Namun, bilyet giro lebih diperuntukkan transaksi dengan nilai yang kecil, sedangkan untuk penggunaan RTGS nominal transaksi yang biasa digunakan untuk nilai-nilai transaksi besar.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini