TRIBUNNEWS.COM - Video ajang tarung bebas di Jalan Ince Nurdin, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, viral di media sosial.
8 orang ditangkap di beberapa tempat di Kota Makassar terkait tarung bebas ini.
Adapun yang ditangkap, yakni terdiri dari 6 orang penonton, serta 2 orang fighter atau petarung.
Baca juga: Minta Polisi Usut Tuntas Tarung Pelajar di Makassar, Komisi X: Ini Sudah Terorganisir
Baca juga: Anak Berusia 3 Tahun dan Pelajar SMP Jadi Korban Tewas Kecelakaan Lalu Lintas di Bandar Lampung
Berikut fakta-fakta yang Tribunnews.com rangkum:
Polisi Buru Panitia
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Jamal Fathur Rakhman, mengatakan pihaknya masih terus melakukan pengembangan.
Polisi mencari mereka yang terlibat, termasuk pihak admin di media sosial maupun panitia.
"Kami sudah mengamankan kurang lebih delapan orang yang diduga petarung dan penonton di beberapa tempat," ujarnya, Rabu (4/8/2021), dikutip dari YouTube Kompas TV.
"Tim masih mencari orang-orang yang terkait dengan panitia," jelasnya.
Baca juga: Fakta Bilyet Giro Rp 2 Triliun Atas Nama Heriyanti Putri Akidi Tio, Polisi Sempat Lakukan Kliring
Baca juga: Hasil Penelusuran Polisi Soal WNA Bernama Lee In Wong Jalani Vaksinasi Pakai NIK KTP Warga Bekasi
Masih Pelajar
Diberitakan TribunMakassar.com, tiga dari delapan orang yang diamankan merupakan pelajar.
Mereka adalah MRF (16) dan RS (16) yang merupakan pelajar yang ikut pertarungan bebas tersebut.
Satu lainnya, AB (17) yang turut diamankan merupakan penonton.
Penangkapan ketiganya dipimpin AKP Dharma Aditya Negara di Jl Cepa, Kecamatan Makassar, Kota Makassar, Selasa (3/8/2021).
Baca juga: Polisi Bekuk 2 Orang Terkait Narkoba di Bekasi, Ganja Seberat 24 Kg Diamankan
Baca juga: Buntut Aksi Protes Sambil Berbikini, Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia Akan Polisikan Dinar Candy
Harga Tiket dan Hadiah
Dalam keterangan tertulisnya, AKP Dharma menjelaskan, AB menyaksikan pertarungan itu dengan membayar tiket Rp 10 ribu.
Sementara itu, pemenang dan petarung yang kalah akan mendapatkan hadiah uang.
"Menurut keterangan ketiga pemuda tersebut bahwa pemenang pertarungan akan mendapat hadiah uang sebesar Rp 150 ribu dan yang kalah mendapatkan hadiah Rp 100 ribu," ujarnya, Rabu.
Baca juga: Jual Formulir Saat Vaksinasi Covid-19 di Medan, Lima Orang Langsung Ditangkap Polisi
Baca juga: Polisi Ringkus Seorang Sindikat Narkoba Jenis Sabu Lintas Negara, Sita Sabu 1 Kilogram
Ancaman Hukuman
Kompol Jamal Fathur Rakhman mengatakan, para remaja tersebut terancam hukuman satu tahun penjara.
"Terkait kejadian ini kami menerapkan pasal 184 terkait perkelahian tanding serta pasal 56 turut serta ancaman hukuman 1 tahun (penjara)," ujarnya, Rabu, dikutip dari TribunTimur.com.
Diketahui, video tarung bebas yang melibatkan dua pemuda beredar di media sosial.
Dalam video itu, terlihat dua pria adu fisik tanpa alat pelindung.
Sejumlah pria lainnya membentuk barisan bundar menyaksikan pertarungan itu.
(Tribunnews.com/Nuryanti) (TribunMakassar.com/TribunTimur.com/Muslimin Emba)