News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Diperiksa Selama 9 Jam Terkait Kasus Korupsi, Perangkat Desa Sumberwuluh Menangis saat Mau Ditahan

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Perempuan berinisial S (53) diamankan penyidik Unit II, Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polresta Mojokerto.

"Sampai sekarang pengakuan tersangka tidak menikmati (Uang Korupsi, Red) yang menikmati adalah tersangka R mantan Kades Sumberwuluh dan tersangka S terjerat karena memberikan kesempatan dalam kejahatan korupsi," ucap Hari.

Masih kata Hari, tersangka S untuk sementara kini ditahan di penjara wanita Polsek Prajuritkulon.

Akibat perbuatan kedua tersangka yang terlibat korupsi dana PNPM dijerat Pasal 2 ayat 1 tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun.

"Kasus tindak pidana korupsi dana PNPM Desa Sumberwuluh ini kami terus melakukan pengembangan karena potensi keterlibatan pelaku lain," paparnya.

Hari menambahkan, penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap tersangka R yang kini mendekam di Lapas Klas II-B Mojokerto.

Sesuai keterangan tersangka R, dia mengakui memakai uang korupsi dana PNPM Desa Sumberwuluh untuk keperluan pribadi.

Mirisnya, tersangka R memakai uang hasil kejahatan korupsi itu untuk bermain judi.

"Tersangka R berada di Lapas Klas-IIB Mojokerto kasus yang berbeda dia mengakui perbuatanya uangnya buat judi," tandasnya.
 
 

Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Perangkat Desa di Dawarblandong Mojokerto Jadi Tersangka Korupsi, Menangis Saat Akan Ditahan

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini