TRIBUNNEWS.COM - Seorang gadis berinisial SDD (14) menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) atau trafficking.
Ia dikirim ke Paniai, Papua untuk dipekerjakan sebagai pemandu lagu di sebuah tempat karaoke.
Korban mendapat penyiksaan jika tak mau melayani tamu yang datang.
SDD diketahui merupakan anak tukang bubur warga Kelurahan Bojongsari, Kecamatan/Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.
Berikut sejumlah fakta terkait kasus gadis asal Indramayu dijual untuk jadi pemandu lagu, sebagaimana dirangkum Tribunnews dari Tribun Jabar:
Kronologi kejadian
Ibu SDD, Marni (33) mengatakan, kejadian berawal pada 1 Juli 2021 lalu.
Saat itu, teman anaknya berinisial D datang ke rumah kontrakan mereka.
D meminta izin untuk mengajak korban pergi bermain.
"Temannya itu teman baru kenal, diajak main terus dibawa ke rumah orang yang menyalurkan anak saya ke Papua," kata Marni, Rabu (11/8/2021).
Sejak saat itu, kata Marni, nomor telepon anaknya tidak bisa dihubungi.
Korban baru memberi kabar dua hari setelahnya, yakni pada 3 Juli 2021.
Baca juga: Kenalan di Medsos, Pemuda Ini Ditangkap Setelah Berbuat Tak Senonoh Degan Gadis ABG di Hotel
Baca juga: Perselingkuhan Berujung Maut di Kubu Raya Kalimantan Barat, Pelaku Sewa Pembunuh Bayaran Rp 30 Juta
Korban mengabarkan, bahwa dirinya berada di Surabaya dan dipekerjakan di sebuah kedai kopi.
Marni yang mengetahui kabar itu segera meminta anaknya untuk pulang.
Namun, pada 21 Juli 2021, korban kembali memberi kabar bahwa dirinya dibawa ke Paniai, Papua.
Di sana, korban dijadikan pemandu lagu di sebuah tempat karaoke.
Bahkan, SDD mengaku mendapat siksaan dan tak diberi makan jika tak mau melayani tamu yang datang.
"Karena anak saya kan nggak mau kerja begitu, tidak sesuai dengan yang diinginkannya, anak saya nangis-nangis minta dipulangkan," bebernya.
Dimintai tebusan Rp 25 juta
Orangtua korban sempat dimintai uang tebusan Rp 25 juta jika ingin anaknya kembali.
"Iya korban diminta tebusan Rp 25 juta," kata Koordinator Lembaga Perlindungan Anak Indramayu (LPAI), Adi Wijaya.
Namun, lanjut Adi, keluarga keberatan dengan jumlah tersebut.
Meski demikian, pihak keluarga tetap memaksa agar anaknya dipulangkan.
Pemilik tempat karaoke di Papua pun akhirnya menurunkan tarif tebusan menjadi Rp 7 juta.
Selang beberapa hari, nominal tarif tebusan itu kembali dinaikkan oleh pemilik tempat karaoke menjadi Rp 10 juta.
Hanya saja, sejak mengetahui orangtua korban membuat laporan ke polisi, pemilik karaoke bersedia membebaskan korban tanpa perlu membayar uang tebusan.
Dengan syarat, keluarga mencabut laporan yang sudah dibuat ke polisi.
"Dia minta syarat agar tuntutannya itu dicabut," ungkap Adi.
Baca juga: Anak Berusia 14 Tahun di Tasikmalaya Jadi Korban Perdagangan Anak, Tersangka Pelaku 4 Orang
Totalnya ada lima korban
Adi menjelaskan, selain SDD, ada korban lainnya yang mengalami nasib serupa.
Total secara keseluruhan ada lima anak perempuan di bawah umur.
Mereka berasal dari Kabupaten Indramayu tiga orang, satu orang dari Majalengka, dan satu lagi dari Cirebon.
"Kalau yang dari Indramayu itu ada tiga, yang satu orang sudah dipulangkan," ungkapnya.
Adi mengatakan, kasus tersebut sudah menjurus kepada trafficking.
Terlebih para korbannya merupakan anak di bawah umur.
Semua korban, sekarang ini, dipastikan LPAI sudah aman di Polres Paniai.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP Luthfi Olot Gigantara membenarkan kasus tersebut.
"Nanti akan disampaikan lengkapnya ya, setelah korban sudah (dijemput) sampai di Jakarta," katanya.
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, TribunJabar.id/Handhika Rahman)