News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kenalan di Medsos, Pemuda Ini Ditangkap Setelah Berbuat Tak Senonoh Degan Gadis ABG di Hotel

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pelaku Berinisial WN (Berlutut) saat diamankan Kepolisian Polsek Kelapa Lima

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ray Rebon

TRIBUNNEWS.COM.COM, KUPANG -- Seorang pemuda berinisial WN alias Willy diringkus Polsek Kelapa Lima, setelah berbuat tak senonoh terhadap gadis yang masih di bawah umur.

Korban berinisial MRK alias Ros warga Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur dicabuli oleh Willy berkali-kali.

Padahal usia Ros masih 14 tahun alias masih di bawah umur.

Willy, pemuda berusia 19 tahun tersebut melakukan aksi bejatnya di sebuah hotel di Jalan Sumatera, Kelurahan Tode Kisar, Kecamatan Kota Lama, Kota Kupang.

Baca juga: Bocah SMP Dirudapaksa Ayah Tiri dan Dicabuli Paman hingga Hamil, Terbongkar setelah Perut Membesar

Polisi dari Polsek Kelapa Lima dipimpin Ipda Indra Setiawan, S.Tr.K (panit Reskrim) dan Kanit Buser, Aipda Pius Riwu dan tim buser serta anggota Bripka Ongki Lalan, Bripka Yance Bana dan Brigpol Ongki Djami kemudian mengamankan pelaku dan dibawa ke Polsek Kelapa Lima untuk proses hukum lebih lanjut.

Kapolsek Kelapa Lima, Kompol Sepuh Siregar yang dikonfirmasi, Selasa 10 Agustus 202, mengaku kalau pelaku diamankan di kediamannya di Jalur 40, Kelurahan Sikumana, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang akhir pekan lalu.

Saat diamankan, pelaku pasrah dan tidak memberikan perlawanan.

Baca juga: Cabuli Bocah di Bawah Umur, Kakek Berusia 64 Tahun di Kaltim Diancam Hukuman 15 Tahun

Pelaku juga pasrah saat ditahan dalam sel Polsek Kelapa Lima pasca diperiksa penyidik Reskrim Polsek Kelapa Lima.

Kapolsek menyebutkan kalau korban dicabuli pelaku di sebuah kamar hotel berulang kali.

"Korban masih dibawah umur dan dicabuli pelaku beberapa kali di sebuah kamar hotel di wilayah hukum Polsek Kelapa Lima," tandas mantan Kasat Reskrim Polres Belu, Polda NTT ini.

Pelaku dan korban diketahui saling kenalan melalui media sosial.

Perkenalan tersebut berlanjut dengan pertemuan korban dan pelaku di hotel dan pelaku kemudian mencabuli korban yang masih dibawah umur.

Baca juga: Seorang Pria Cabuli Anak Tiri Selama 6 Tahun, Dilaporkan Istri Rudapaksa Korban di Barak Karyawan

"Kami sudah tangani kasus ini melalui laporan polisi nomor LP/B/142/VIII/2021 tanggal 5 Agustus 2021," ujar Kapolsek Kelapa Lima.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini