TRIBUNNEWS.COM - Seorang anggota TNI menjadi korban pengeroyokan yang dilakukan oleh pengantar jenazah.
Dua pria yang melakukan pengeroyokan yakni MY (25) dan RR (21).
Kedua pria tersebut diduga juga sempat merusak mobil korban.
Peristiwa itu terjadi di Jl Poros Gowa-Takalar, Kecamatan Bontonompo, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Minggu (18/7/2021) lalu.
MY dan RR pun telah diamankan oleh polisi pada Sabtu (7/8/2021).
Kronologi kejadian
Mengutip dari Tribun Timur, peristiwa itu berawal saat korban menuju dari Takalar-Sungguminasa, Gowa.
Di tengah jalan, kendaraan anggota TNI tersebut berpapasan dengan rombongan pengantar jenazah.
Korban kemudian menepi untuk memberikan ruang bagi pengantar jenazah untuk lewat.
Namun, rombongan jenazah itu malah merusak spion mobil korban.
Baca juga: KRONOLOGI Anggota Polisi di Solo Dikeroyok 10 Orang, Berawal saat Tolong Warga, 7 Pelaku Ditangkap
Baca juga: Aniaya Pekerja Proyek Hingga Tewas dan Merampok, Dua Pemuda di Badung Divonis Penjara 12 Tahun
"Spion kendaraan korban dirusak, sehingga korban tidak terima," kata Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Boby Rachman saat konferensi pers di Mapolres Gowa, Selasa (10/8/2021).
Korban lalu berbalik arah dan mengejar rombongan jenazah itu.
"Korban turun dari mobil dan menanyakan perihal perusakan mobilnya."
"Namun, saat itu korban langsung diserang oleh para pelaku," kata Boby, dilansir Kompas.com.
Setelah mendapat laporan adanya penganiayaan, Tim Antibandit Polres Gowa langsung menyelidiki kemudian menangkap MY dan RR.
Dianggap tak mau beri jalan
Pelaku mengaku saat itu sedang terbawa emosi.
Pasalnya, menurut pelaku, korban dianggap tak mau memberi jalan.
Kini, pelaku pun telah mengakui kesalahannya dan meminta maaf atas tindakannya.
"Saya emosi karena korban menghalangi jalan dan saya meminta permohonan maaf kepada korban dan seluruh masyarakat atas ulah saya," kata MYI.
Baca juga: Tahanan Tewas dalam Sel Mapolres OKI, Keluarga Tahanan Mengaku ke Propam Polda Sumsel
Atas perbuatannya, MY dan RR dijebloskan ke tahanan.
Mereka terancam dijerat Pasal 351 KUHPidana dengan anacaman hukuman penjara paling lama lima tahun.
Dengan kejadian ini, Kasubbag Humas Polres Gowa, AKP Mangatas Tambunan, meminta warga untuk tidak anarkis saat mengantar jenazah di jalan.
"Tidak berbuat anarkis di jalan raya dan tetap mengukuti aturan berlalu lintas."
"Sebab ini dapat berakibat fatal dan membahayakan keselamatan pengguna lalu lintas lainnya," kayanya.
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, Tribun-Timur.com/Sayyid Zulfadli Saleh Wahab, Kompas.com/Abdul Haq)