TRIBUNNEWS.COM - Bupati Bintan periode 2016-2021 Apri Sujadi (AS) kini resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penetapan ini dilakukan bersamaan dengan Pelaksana Tugas Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan, Mohd. Saleh H. Umar (MSU).
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata menyebut peningkatan stastus perkara ini dilakukan karena adanya bukti permulaan yang cukup.
"Setelah dilakukan pengumpulan informasi dan data serta ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ini ke penyidikan pada bulan Februari 2021, dengan menetapkan tersangka," ucap Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata dikutip dari Tribunnews.com, Kamis (12/8/2021).
Mereka ditetapkan sebagai tersangka karena diduga sebelumnya telah melakukan korupsi terkait Pengaturan Barang Kena Cukai dalam Pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2016-2018.
Baca juga: Kasus Stadion Mandala Krida, KPK Periksa Kepala Cabang PT Duta Mas Indah Yogyakarta
Baca juga: Kasus Korupsi Dinas PUPR Banjarnegara, KPK Amankan Barang Bukti dari Pabrik Aspal
Tak tanggung-tanggung, dikabarkan total dana yang dikorupsi mereka ditaksir mencapai Rp250 miliar.
Pada hari ini, dilakukan upaya paksa penahanan oleh tim penyidik.
Hal ini, kata Alexander, dilakukan untuk kepentingan penyidikan.
Mereka masing-masing ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 12 Agustus 2021 hingga 31 Agustus 2021.
Alexander mengabarkan AS ditahan di Rutan pada gedung Merah Putih.
Sementara, MSU ditahan di Rutan pada Kavling C1 Gedung ACLC.
"AS ditahan di Rutan pada gedung Merah Putih, MSU ditahan di Rutan pada Kavling C1 Gedung ACLC," kata Alexander.
Baca juga: Polemik TWK Calon Pegawai KPK Berpotensi Ganggu Upaya Pemberantasan Korupsi
Atas perbuatannya, AS dan MSU disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Karier Apri Sujadi sebagai Bupati
Mengutip TribunBintan.com, Kamis (12/8/2021), berikut sederet prestasi Apri dalam bidang pembangunan yang telah dilakukannya.
Beberapa infrastruktur yang berhasil dibangun di Kabupaten Bintan di antaranya Jalan lintas timur, Bundaran KM 16, Jembatan Penghujan, hingga Stadion Busung.
Bahkan, pada Agustus 2020 lalu, Apri berhasil merampungkan pembangunan Bandara Tambelan yang diresmikan oleh Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.
Apri juga dikabarkan membangun Air Mancur Warna-warni di Taman Kota Kijang.
Demi menunjang berbagai aktivitas pemerintahan dan masyarakat, dia juga membangun Gedung Bintan Comunity Center (BCC) di kota yang sama.
Sementara itu di bidang pendidikan, Apri menjadi orang pertama yang menggagas program seragam sekolah gratis untuk SD dan SMP di wilayah Provinsi Kepri.
Untuk bidang kesehatan, Apri memberikan program gratis berobat di Puskesmas dan rumah sakit bagi masyarakat kurang mampu.
Dalam bidang keagamaan, Apri membangun rumah tahfidz, bahkan di setiap kecamatan.
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Ilham Rian Pratama)(TribunBatam.id/Widi Wahyuning Tyas )