TRIBUNNEWS.COM, MUARA ENIM - Renaldi (43) ditangkap Sat Narkoba Polres Muara Enim atas kasus narkoba.
Ia nekat menanam ganja di kebun miliknya di Karang Asem, Kelurahan Tanjung Enim Selatan, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim.
"Pelaku ini sebelumnya termasuk pengedar narkoba.
Kemudian ia tergiur dan mencoba membudidayakan ganja di kebunnya untuk diedarkan," kata Waka Polres Muara Enim Kompol Indar Marwan didampingi Kasat Narkoba Iptu Rahmad Aji usai press release di Mapolres Muara Enim, Kamis (12/8/2021).
Dari informasi yang dihimpun, terungkapnya ladang ganja tersebut berawal Satuan Reserse Narkoba Polres Muara Enim mendaparkat informasi dari masyarakat, bahwa ada satu warga Karang Asam yang menanam ganja di kebun miliknya.
Setelah mendapatkan informasi tersebut Kasat Narkoba AKP Rahmad Aji Prabowo, SIK, MSi bersama dengan Personil Sat Narkoba Polres Muara Enim dan personil Satreskrim Polsek Lawang Kidul langsung bergerak menuju TKP untuk melakukan penangkapan.
Baca juga: Nasib 5 Anggota DPRD Labura yang Pesta Narkoba Bersama 8 Wanita, Akan Di-PAW Kini Jadi Tersangka
Pada saat ditangkap tersangka sedang tidur dan tidak melakukan perlawanan.
Setelah itu tim langsung melakukan penggeledahan di sekitar lokasi dan berhasil mendapatkan 22 batang ganja, satu unit Handpone Samsung warna Hijau, dan satu pucuk senjata api rakitan (Senpira) beserta mesiu.
Menurut tersangka Renaldi, dirinya baru sekitar satu bulan yang lalu menanam ganja ini.
Bibitnya ia dapatkan dari temannya, dan dibantu temannya untuk pembibitannya. Setelah itu membibitkan sendiri dan menanamnya di kebun miliknya.
Rencananya jika telah di panen akan dijual dan di edarkannya di masyarakat. Dan dirinya tahu kalau menanam ganja berarti melawan hukum.
Baca juga: Penjara Masih Jadi Tempat Rentan Peredaran Narkoba, Ini Alasannya
"Saya belum tahu berapa jualnya karena belum panen. Tapi kata temannya pasaran Rp 3 juta per kg. Saya nekat nanam ganja karena tergiur dengan keuntungannya dan menanamnya mudah tidak perlu perawatan," kata bujangan ini.
Masih dikatakan Renaldi, untuk menyamarkan tanaman ganja tersebut, ia tanam berjauhan dan bersebelahan dengan tanaman cabai serta di seberang Sungai Enim, sehingga tidak semua orang bisa lalu lalang melihatnya.
Kapolres Muara Enim AKBP Danny Sianipar SIK melalui Waka Polres Kompol Indar Marwan didampingi Kasat Narkoba AKP Rahmad Aji Prabowo mengatakan bahwa saat ini pihaknya telah mengamankan satu orang tersangka atas kepemilikan ganja sejumlah 22 batang yang sengaja ditanam oleh tersangka di kebun miliknya dan saru pucuk Senpira beserta bubuk mesiunya. Saat ini tersangka masih dalam pengembangan lebih lanjut.
"Identitas temannya sudah kita kantongi. Mudah-mudahan dalam waktu dekat tertangkap, sekarang kita lagi pengembangan," tambah Kasat Narkoba.(ari)
Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Renaldi Samarkan Ganja dengan Cabai, Berkebun di Seberang Sungai Enim