News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Jalin Hubungan Asmara dengan Suami Orang, Seorang Janda Diamankan Satpol PP, Dilaporkan Istri Sah

Editor: Nanda Lusiana Saputri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi perselingkuhan - Seorang janda berinisial EV (41) diamankan Satpol PP Aceh Barat Daya (Abdya), Aceh, Rabu (11/8/2021). Ia diduga menjalin hubungan asmara dengan suami orang.

Laporan Rahmat Saputra | Aceh Barat Daya

TRIBUNNEWS.COM - Seorang janda berinisial EV (41) diamankan Satpol PP Aceh Barat Daya (Abdya), Aceh, Rabu (11/8/2021).

Ia diduga menjalin hubungan asmara dengan suami orang.

EV diamankan, setelah istri sah si pria melaporkan kasus perselingkuhan suaminya kepada Satpol PP setempat.

Diketahui, EV merupakan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Abdya.

Ia ditangkap bersama pria berinisial TR (35), pria ini sudah memiliki istri sah.

Informasi dihimpun Serambinews.com, pasangan selingkuh ini diamankan oleh Satpol PP dan WH, setelah sang istri, TR melaporkan kasus perselingkuhan suaminya dan janda berinisial EV itu kepada Satpol PP dan WH setempat.

Baca juga: Wanita di Cianjur Ini Celaka di Tangan Selingkuhan, Gara-gara Tak Mau Ceraikan Suami

EV merupakan seorang janda yang sudah memiliki anak dan suaminya sudah lama meninggal dunia.

Sedangkan TR adalah pria beristri. Antara wanita EV dengan pria asal Kecamatan Manggeng itu diduga sedang menjalin hubungan asmara.

Kepala Satpol PP dan WH Abdya, Hamdi SSTP MSi, yang dikonfirmasi Serambinews.com membenarkan informasi itu.

Hamdi mengatakan kedua tersangka itu ditangkap seusai pihaknya menerima laporan dari sang istri TR dengan melampirkan bukti-bukti dan saksi.

“Dengan bukti yang diserahkan itu, kami langsung mengamankan EV dan TR,” ujar Kepala Satpol PP dan WH Abdya, Hamdi SSTP MSi.

Baca juga: Kronologi Suami Sewa 5 Pembunuh Bayaran untuk Habisi Selingkuhan Istri, Kejadiannya di Kalimantan

EV dan TR, diamankan atas kasus pelanggaran Qanun Jinayat atau Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat.

Keduanya dijerat pasal 23 ayat (1), Pasal 25 dan 37 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat

“Jadi ada tiga pasal yang kita jerat terhadap mereka, kalau dikalkulasikan maksimal 145 kali cambuk atau kalau kurungan 150 bulan,” pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Diduga Pelakor, Janda Berstatus PNS di Abdya Ditangkap Bersama Suami Orang, Usai Dilapor Istri Sah

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini