Laporan Rahmat Saputra | Aceh Barat Daya
TRIBUNNEWS.COM - Seorang janda berinisial EV (41) diamankan Satpol PP Aceh Barat Daya (Abdya), Aceh, Rabu (11/8/2021).
Ia diduga menjalin hubungan asmara dengan suami orang.
EV diamankan, setelah istri sah si pria melaporkan kasus perselingkuhan suaminya kepada Satpol PP setempat.
Diketahui, EV merupakan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Abdya.
Ia ditangkap bersama pria berinisial TR (35), pria ini sudah memiliki istri sah.
Informasi dihimpun Serambinews.com, pasangan selingkuh ini diamankan oleh Satpol PP dan WH, setelah sang istri, TR melaporkan kasus perselingkuhan suaminya dan janda berinisial EV itu kepada Satpol PP dan WH setempat.
Baca juga: Wanita di Cianjur Ini Celaka di Tangan Selingkuhan, Gara-gara Tak Mau Ceraikan Suami
EV merupakan seorang janda yang sudah memiliki anak dan suaminya sudah lama meninggal dunia.
Sedangkan TR adalah pria beristri. Antara wanita EV dengan pria asal Kecamatan Manggeng itu diduga sedang menjalin hubungan asmara.
Kepala Satpol PP dan WH Abdya, Hamdi SSTP MSi, yang dikonfirmasi Serambinews.com membenarkan informasi itu.
Hamdi mengatakan kedua tersangka itu ditangkap seusai pihaknya menerima laporan dari sang istri TR dengan melampirkan bukti-bukti dan saksi.
“Dengan bukti yang diserahkan itu, kami langsung mengamankan EV dan TR,” ujar Kepala Satpol PP dan WH Abdya, Hamdi SSTP MSi.
Baca juga: Kronologi Suami Sewa 5 Pembunuh Bayaran untuk Habisi Selingkuhan Istri, Kejadiannya di Kalimantan
EV dan TR, diamankan atas kasus pelanggaran Qanun Jinayat atau Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat.
Keduanya dijerat pasal 23 ayat (1), Pasal 25 dan 37 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat
“Jadi ada tiga pasal yang kita jerat terhadap mereka, kalau dikalkulasikan maksimal 145 kali cambuk atau kalau kurungan 150 bulan,” pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Diduga Pelakor, Janda Berstatus PNS di Abdya Ditangkap Bersama Suami Orang, Usai Dilapor Istri Sah