News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Janji Menikahi tapi Tidak Ditepati, Pemuda yang Melecehkan Pacarnya Diringkus Polisi

Editor: Nanda Lusiana Saputri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi penangkapan - Seorang pemuda bernama Dani (23) harus berurusan dengan polisi karena tidak kunjung menikahi pacarnya.

TRIBUNNEWS.COM - Seorang pemuda bernama Dani (23) harus berurusan dengan polisi.

Ia ditangkap karena telah ingkar janji.

Dani berjanji akan menikahi pacarnya, R (18) yang telah dilecehkannya.

Namun, janji tersebut tak kunjung ditepati oleh pelaku.

Orangtua korban yang tak terima kemudian melaporkan Dani ke polisi.

Peristiwa itu terjadi di Desa Ngetuk, Kecamatan Nalumsari, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah.

Kasatreskrim Polres Jepara AKP M Fachrur Rozi mengatakan, tersangka pada 2018 telah melecehkan pacarnya di rumah korban.

Kejadian itu diketahui oleh keluarga korban.

Baca juga: Gara-gara Tegur Pemuda yang Mabuk-mabukan di Kuburan, Ketua RW Dianiaya Lalu Dilaporkan ke Polisi

Baca juga: Lima Pelajar Pelaku Pengeroyokan yang Menewaskan Siswa Lainnya di Sukabumi Diringkus

Keluarga korban dan keluarga tersangka sepakat menikahkah korban dan tersangka.

Namun sampai saat ini korban dibiarkan begitu saja dan pelaku tidak mau mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Atas kejadian tersebut orang tua korban tidak terima kemudian melapor ke Polres Jepara," terang Rozi, Jumat (13/8/2021).

Tersangka, kata dia, dibekuk pada Senin (9/8/2021).

Berdasarkan keterangan tersangka kepada polisi, lanjut Rozi, pelecehan itu terjadi hanya sekali.

Baca juga: Ngamuk di Kafe Milik Komedian Ucok Baba di Depok, Preman Ini Diringkus Saat Pesta Minuman Keras

"Makanya orang tua korban mau langsung nikahkan anaknya dengan tersangka," imbuhnya.

Tapi setelah bertahun-tahun, tersangka tidak memenuhi janjinya.

Atas perbuatan tersebut, tersangka dijerat Pasal 81 dan Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 juncto UU Nomor 35 Tahun 2014 juncto UU Nomor 23 Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukuman 15 tahun penjara," tandasnya.

(TribunJateng.com/Muhammad Yunan Setiawan)

Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Ingkar Janji Tak Kunjung Nikahi Sang Pacar, Anak Muda asal Nalumsari Jepara Dibekuk Polisi

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini